Opini
Iklan Pilkada Meningkatkan Keterpilihan dalam Bingkai Penyiaran
Memasuki tahapan menuju hari pemilihan memaksa para pasangan kandidat melakukan upaya optimal termasuk membuat iklan di berbagai platform media..
inovasi di era teknologi informasi dan komunikasi yang makin kompleks.
Dalam upaya meningkatkan pesan, khususnya iklan kampanye para kandidat dapat lebih optimal dengan memanfaatkan Lembaga Penyiaran Berlangganan (TV Kabel) sehingga lebih berfokus pada isu dan konten lokal sesuai kebutuhan pemilih.
Misalnya program dari rumah produksi yang telah berbadan hukum sehingga dapat lebih kreatif dan inovatif sesuai “local wisdom” dalam menayangkan kontennya.
Termasuk radio lokal yang ada di daerah tersebut menjadi alternatif para kandidat melakukan upaya pengenalan dan meningkatkan
keterpilihannya ke masyarakat.
Dalam aturan P3SPS, siaran iklan pada lembaga penyiaran wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang periklanan dan berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia.
Namun pun demikian, pengalaman menunjukkan potensi pelanggaran kerap baru diketahui dan dikaji setelah terjadi, padahal masa kampanye relatif singkat, sehingga dibutuhkan koordinasi antara KPID dan penyelenggara pemilihan yakni KPU dan Bawaslu.
Semoga kontestasi politik pilkada serentak di Sulawesi selatan melahirkan para Pemimpin yang mencintai rakyatnya dan rakyat menghargai para Pemimpinnya. Sehingga Kepala Daerah yang terpilih dapat membawa setiap daerah dalam kemajuan yang bermartabat dan berkualitas. Selamat berkampanye.(*)
Pesantren sebagai Katalis Peradaban, Catatan dari MQK Internasional I |
![]() |
---|
Paradigma SW: Perspektif Sosiologi Pengetahuan Menyambut Munas IV Hidayatullah |
![]() |
---|
Dari Merdeka ke Peradaban Dunia: Santri Sebagai Benteng Moral Bangsa |
![]() |
---|
Makassar dan Kewajiban untuk Memanusiakan Kota |
![]() |
---|
Ketika Pusat Menguat, Daerah Melemah: Wajah Baru Efisiensi Fiskal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.