Kredit Fiktif Bank BUMN
Polisi Bongkar Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank BUMN di Makassar, Sita 13 Mobil hingga Uang Rp1,7 M
Ditkrimsus Polda Sulsel mengendus dugaan korupsi di bank BUMN yang berkantor cabang di Kota Makassar.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel mengendus dugaan korupsi di bank BUMN yang berkantor cabang di Kota Makassar.
Hal itu diungkapkan Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf dan Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto saat konferensi pers di kantornya, Rabu (28/8/2024) sore.
Dugaan korupsi itu berupa pemberian fasilitas kredit oleh bank BUMN kepada koperasi.
"Kejadiannya 2018-2019, di mana status penanganan sudah penyidikan, terlapornya ada tiga inisial MM, RF, dan RHA untuk sampai saat ini," kata Irjen Pol Andi Rian.
Dalam penyidikan dugaan korupsi di tubuh bank plat merah itu, Subdit Tipikor Polda Sulsel menyita sejumlah barang bukti.
Baca juga: Eks Kepala Unit Pegadaian Parepare Gadai Fiktif Rp800 Juta Demi Penuhi Gaya Hidup
Diantaranya, berupa 13 unit mobil berbagai merek, 10 truk, uang tunai Rp1,7 milliar dan sejumlah alat elektronik seperti ponsel dan laptop.
"Beberapa barang bukti yang sudah kita sita, ada uang kontan senilai Rp1,7 miliar, kemudian perangkat elektronik, sejumlah kendaraan. Ini berkaitan dengan permodalan," tuturnya.
Total saksi yang diperiksa dalam dugaan rasua yang merugikan negara Rp55 milliar itu sebanyak 154 orang.
Terdiri dari 11 orang dari pihak bank, enam pengurus koperasi, 10 pengelola koperasi, 120 anggota koperasi, dan 7 penerima aliran dana.
"Modusnya itu pelaku ataupun yang terlibat mengajukan permohonan dan proses pencairan kredit, kemudian tidak sesuai dengan syarat pencairan dengan menggunakan data fiktif atau data ganda," terang Andi Rian.
Termasuk, kata mantan Dirtipidum Mabes Polri ini, menaikan nilai gaji pokok yang dilakukan pelaku, kemudian tidak melalui analisis kredit.
"Jadi ada prinsip diligens atau asas kehati-hatian dalam proses pencairan kredit tidak dilakukan yang menjadi kewajiban dari perbankan, jumlah platformnya sekitar Rp120 miliar, bebernya.
Jebolan Akpol 1991 ini pun berjanji akan segera membeberkan nama-nama tersangka dalam kasus tersebut.
"Dalam waktu dekat kita berharap bisa ditetapkan siapa yang bertanggung jawab ataupun siapa jadi tersangka di dalam kasus itu," tuturnya.(*)
Polda Sulsel
kredit fiktif
bank pelat merah
bank BUMN
korupsi
Makassar
Irjen Pol Andi Rian R Djajadi
Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf
Kombes Pol Didik Supranoto
Promo SUPER, Bawa Pulang Motor Honda dengan DP Rp1 Juta |
![]() |
---|
Hotman Paris Heran Lihat Kelakuan Suami Almarhum Mpok Alpa |
![]() |
---|
Bintang Terang Akpol 1990: Jabat Wakapolri, Ketua KPK, dan Gubernur Papua |
![]() |
---|
Sosok dr Gaffar T Karim Plt Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa |
![]() |
---|
Launching Kampus Kopi di Sinjai, Mahasiswa UNM Gandeng Kawasan Madaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.