Disperkim Makassar Cari 11 Pengembang Perumahan yang Hilang Jejak, Belum Serahkan PSU
Pengembang perumahan tersebut hilang tanpa jejak, tidak diketahui keberadaannya sementara mereka belum menyelesaikan kewajibannya kepada pemerintah.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN.TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Makassar mencari 11 pengembang perumahan yang belum menyerah Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU).
Pengembang perumahan tersebut hilang tanpa jejak, tidak diketahui keberadaannya sementara mereka belum menyelesaikan kewajibannya kepada pemerintah.
Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Makassar telah membuat pengumuman melalui sosial media instagram @disperkim_mks terkait hilangnya jejak dari pengembang tersebut.
Kepala Disperkim Kota Makassar Mahyuddin mengatakan, pengembang bersangkutan tak bisa ditelusuri keberadaannya.
Untuk itu, melalaui pengumuman ini, ia berharap masyarakat yang mengetahui keberadaan pengembang 11 perumahan tersebut dapat menginformasikan kepada Disperkim Makassar.
"Jadi ada 11 pengembang yang kami tdak tahu keberadaannya, mereka hilang kontak termasuk dengan warga di perumahan itu, padahal mereka belum menyerah PSU," ucap Mahyuddin, Selasa (27/8/2024).
Dalam waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman, bagi mereka merasa keberatan dapat mengajukan kepada Disperkim Makassar dengan alasan dan bukti yang kuat.
"Dan bagi siapa yang menemukan atau menyimpan sertifikat PSU perumahan tersebut agar diserahkan atau dilaporkan ke Kantor Disperkim," katanya
Kemudian jika setelah 30 hari tidak ada keberatan terhadap pemohon penyerahan PSU perumahan tersebut maka dengan sendirinya telah sepakat ketentuan akan dilakukan proses penertiban dokumen serta berita acara serah terima PSU.
Lanjut mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Makassar ini, perumahan yang dibangun di wilayah Kota Makassar wajib menyerahkan PSU kepada Pemkot Makassar.
Hal tersebut tertuang dalam Undang Undang No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Regulasi tersebut mengamanahkan penyerahan PSU perumahan setelah selesai ke pemerintah harus dilaksanakan.
Adapun 11 pengembang tersebut antara lain:
1. Koperasi Kanwil Departemen Agama dengan nama perumahan Almarhamah Depag.
2. PT/CV Anugerah Graha Janna dengan nama perumahan Graha Janna Land II
3. Taman Widya Graha
4.PT/CV Daya Sakti dengan nama Perumahan Griya Astra Manggala
5.PT. Bhalinda BaktiMakassa, nama Perumahan Komplek BTN Angkasa Pura Kelurahan Laikang.
6.PT. Bhalinda Bakti dengan nama perumahan Komplek BTN Angkasa Pura Kelurahan Pai
7. PT. Yasf Ekatama, nama Perumahan Griya Telkom
8. PT. Mulia Sakti, nama Perumahan Graha Mulia Bontoloe
9. Nugraha Residence, nama perumahan Residen Nugraha Residence
10. Taman Bunga II Sudiang
11. PT Bima Moriesya, nama perumahan Moriesya Anugrah. (*)
Harga Honda Genio Terbaru 2025, Ada Promo Spesial dari Asmo Sulsel |
![]() |
---|
Hattrick Jenderal Sulsel Pimpin Lantamal dan Kodaeral VI Makassar |
![]() |
---|
Ketua PSI Sulsel Muammar Gandi Turun Langsung Berbaur Warga di Perayaan HUT RI di Makassar |
![]() |
---|
Pjs RT/RW Keluhkan Insentif Belum Cair, Ini Penjelasan Sekkot Makassar |
![]() |
---|
Kenalkan Andi Abdul Aziz Jenderal Asal Sulsel Pulang Kampung Pimpin Kodaeral VI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.