Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

3 Pasal Berubah di PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pilkada Usai Putusan MK, DPR RI Setujui

Perubahan PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pilkada ini merupakan bentuk akomodir atas putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Alfian
Youtube/DPR RI
Komisi II DPR RI RDP dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP terkait PKPU Pilkada 2024, di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Minggu, 25 Agustus 2024. 

(d) surat pencalonan dan kesepkatan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya yang telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dengan Pasangan Calon menggunakan formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK.

Usulan perubahan

Dokumen persyaratan pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu terdiri atas:

(a)...

(b)...

(c)...

(d) surat pencalonan dan kesepkatan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dengan Pasangan Calon dengan menggunakan formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK.

Pasal 15

Sebelumnya

Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih.

Usulan perubahan

Syarat berusia paling rendah 30 tahun Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.

Selain aturan terbaru Pilkada yang mengakomodir putusan MK, KPU juga mengubah satu hal format formulir untuk formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK. dan Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK.

"Selanjutnya masukan terkait dengan perubahan di format formulir, format formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK. pada lampiran enam romawi (VI) dan formulir Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK pada lampiran delapan romawi (VIII), disesuaikan perubahan substansi dalam PKPU."

"Artinya, kalau formulir itu sebelum terbitnya PKPU yang ini (baru), maka itu langsung kita sesuaikan dengan pencoretan istilah kursi dalam formulir sebelumnya, menjadi perolehan suara," tutur Afifuddin.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved