Pilkada 2024
3 Pasal Berubah di PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pilkada Usai Putusan MK, DPR RI Setujui
Perubahan PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pilkada ini merupakan bentuk akomodir atas putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK).
TRIBUN-TIMUR.COM - Secara resmi draf revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pilkada disetujui DPR RI.
perubahan PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pilkada ini merupakan bentuk akomodir atas putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga Kementerian Hukum dan Keamanan (Kemenkumham), Minggu (25/8/2024), draf revisi PKPU tersebut dibacakan Ketua KPU, Mochammad Afifuddin.
"Perkenankan kami hanya membacakan usulan perubahan dari PKPU 8 akibat putusan 60 dan 70," kata Afifuddin.
Berikut ini draf revisi PKPU Pilkada Pasal 11 ayat (1) yang dibacakan Afifuddin:
Pasal 11 ayat (1)
Sebelumnya
Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarakan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPD di daerah yang bersangkutan.
Usulan perubahan
Usulan perubahan Pasal 11 ayat 1, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di wilayah yang bersangkutan dengan ketentuan:
a. untuk mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur:
1. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut;
2. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut;
3. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut; dan
4. provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen (enam setengah persen) di provinsi tersebut.
Pasangan Mari-Yo Unggul Sementara di PSU Pilgub Papua 2025 Berdasarkan Exit Poll |
![]() |
---|
Cetak Sejarah Suara Terkecil, Putri Dakka-Haidir Basir Anjlok di PSU Palopo Sentuh 0,3 Persen |
![]() |
---|
Bawaslu Palopo Imbau Penertiban APK Jelang Masa Tenang PSU Pilkada |
![]() |
---|
Sosok Santi Parida Dewi, Dibayar Rp64 Juta Supaya Memilih di Pilkada Barito Utara |
![]() |
---|
Ayah-Anak Gagal Pilkada 2024, Nadalsyah Kalah Pilgub Kalteng, MK Gugurkan Akhmad Gunadi karena Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.