Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

3 Pasal Berubah di PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pilkada Usai Putusan MK, DPR RI Setujui

Perubahan PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pilkada ini merupakan bentuk akomodir atas putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Alfian
Youtube/DPR RI
Komisi II DPR RI RDP dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP terkait PKPU Pilkada 2024, di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Minggu, 25 Agustus 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Secara resmi draf revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pilkada disetujui DPR RI.

perubahan PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pilkada ini merupakan bentuk akomodir atas putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga Kementerian Hukum dan Keamanan (Kemenkumham), Minggu (25/8/2024), draf revisi PKPU tersebut dibacakan Ketua KPU, Mochammad Afifuddin.

"Perkenankan kami hanya membacakan usulan perubahan dari PKPU 8 akibat putusan 60 dan 70," kata Afifuddin.

Berikut ini draf revisi PKPU Pilkada Pasal 11 ayat (1) yang dibacakan Afifuddin:

Pasal 11 ayat (1)

Sebelumnya

Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarakan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPD di daerah yang bersangkutan.

Usulan perubahan

Usulan perubahan Pasal 11 ayat 1, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di wilayah yang bersangkutan dengan ketentuan:

a. untuk mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur:

1. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut;

2. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut;

3. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut; dan

4. provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen (enam setengah persen) di provinsi tersebut.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved