Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Inspektorat Bentuk Tim Investigasi Audit Kerugian Negara Kasus Korupsi Rumdis DPRD Sidrap Sulsel

Inspektorat Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai audit kerugian negara kasus dugaan korupsi rumah dinas pimpinan DPRD Sidrap.

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
IST
Suasana kantor Inspektorat Sidrap, Sulsel - Inspektorat Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai audit kerugian negara kasus dugaan korupsi rumah dinas pimpinan DPRD Sidrap 

TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAP -- Inspektorat Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai audit kerugian negara kasus dugaan korupsi rumah dinas pimpinan DPRD Sidrap.

Sebanyak satu tim investigasi yang dibentuk inspektorat dalam proses audit kerugian negara di lembaga legislatif Sidrap itu.

Kepala Inspektorat Sidrap, Mustari Kadir mengatakan, di dalam satu tim investigasi itu sebanyak 7 auditor yang akan bekerja menghitung kerugian negara.

"Sementara bekerja, satu tim kami bentuk, ada 7 orang auditor di dalamnya," katanya kepada Tribun-Timur.com, Sabtu (24/8/2024).

Dia mengungkapkan, tim investigasi tersebut akan bekerja selama 13 hari untuk melakukan audit kerugian negara.

Namun waktu tersebut bisa saja diperpanjang jika tim menemukan kendala selama proses audit.

"Ketentuannya 13 hari. Tapi bisa saja lebih kalau nanti ada kendala ditemui, nanti hasilnya diekspos di kejaksaan karena ini perintah kejaksaan," ungkapnya.

Mustari pun mengomentari adanya isu Inspektorat main mata dengan DPRD Sidrap dalam mengaudit kerugian negara itu.

Baca juga: Sosok Istri Kades Viral Politisasi Bansos Beras di Bantaeng Ternyata ASN-Eks Napi,Sanksi Menanti

Menurutnya, dirinya menjamin timnya tidak dapat dipengaruhi pihak mana pun dan akan melakukan audit sesuai SOP yang berlaku.

"Soal itu kami menjamin tidak ada. Kami berkomitmen sesuai dengan prosedur dan SOP," ucapnya.

"Saya juga sudah sampaikan ke Pj Bupati Sidrap soal proses audit ini. Beliau menekankan kalau kami harus bekerja sesuai prosedur," ujarnya.

Terpisah, salah seorang auditor mengutarakan, pihaknya melakukan audit sesuai berkas yang diberikan oleh Kejari Sidrap.

Baca juga: Sosok Prof Aswanto Saksi Ahli Penentu Nasib Ketua DPRD Bantaeng di Sidang Korupsi Rp4,9 Miliar

Yakni, penggunaan anggaran belanja administrasi umum dan perangkat daerah di DPRD Sidrap di tahun anggaran 2020 hingga 2023.

"Kami sudah dapat dokumen dari Kejaksaan sementara kami olah. Jadi berkas dari kejaksaan itu yang kami telusuri, iya mulai tahun 2020 sampai 2023," jelasnya.

Dia pun masih enggan membocorkan sampai sejauh mana perkembangan audit kerugian negara itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved