Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Forum Dosen Tribun Timur

DPR RI Panik? Kopel Sulawesi: Mau Reduksi Putusan MK

Hal ini diungkapkan Koordinator Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sulawesi Herman Kajang dalam forum dosen di redaksi Tribun-Timur.com

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/FAQIH IMTIYAAZ
Diskusi Forum Dosen di Kantor Tribun Timur, Jl Cendrawasih, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (22/8/2024). 

Putusan MK nomor 60 dan 70, putusan Baleg DPR RI dan Mahkamah Agung soal batas usia. 

"Saya mau berteori putusan yang adil itu adalah putusan sesuai nurani rakyat. Sekarang ada 3 putusan, putusan mahkamah agung, mahkamah konstitusi dan putusan DPR. 

Mana sesuai hati rakyat, semua bisa jawab dengan pengelihatannya," kata Prof Muin Fahmal 

Prof Muin Fahmal menilai putusan yang adil sesuai dengan perasaan hukum masyarakat.

"Tidak semata-mata sesuai norma, boleh jadi sama norma tapi tidak menimbulkan keadilan. Masyarakat tau jawab, mana sesuai perasaan hukum masyarakat. Nurani rakyat yang bicara,bukan pengetahuan hukum," katanya.

Prof Muin Fahmal mengaku respon DPR RI yang menentang putusan MK masuk kategori melanggar hukum.

Bahkan menurutnya bisa saja digolongkan perbuatan Makar.

"Kalau DPR memperbaiki, menolak atau tidak menjalankan putusan MK maka saya berpendapat itu perbuatan melanggar hukum. Bahkan bisa digolongkan perbuatan Makar. Alasannya meronrong kewibawaan negara. Tindak pidana dan dapat dipersamakan Makar," tutupnya (*)

 


Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved