Pilkada 2024
Prof Aswanto Blak-blakan Negara Hancur karena Lembaga Negara Bentrok, Prof Muin Sebut DPR Makar
Prof Aswanto SH MH blak-blakan dalam Diskusi Forum Dosen di Redaksi Tribun Timur, Jl Cendrawasih No 430, Makassar, Sulsel, Kamis (22/8/2024).
TRIBUN-TIMUR.COM- Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Aswanto SH MH blak-blakan dalam Diskusi Forum Dosen di Redaksi Tribun Timur, Jl Cendrawasih No 430, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (22/8/2024).
Diskusi ini bertema "Putusan MK vs Putusan DPR Quo Vadis Pilkada 2024".
“Kalau tiga lembaga negara ini bentrok maka sebentara negara hancur,” ujarnya menegaskan.
Ia menyampaikan soal negara bisa hancur, putusan Mahkamah Agung (MA) salah soal syarat umur minimal bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur.
“Mereka membuat putusan bertentangan dengan putusan, DPR mengatakan cocok dengan putusan MA. Padahal yang diputus MA menguatkan apa yang dibuat DPR. Menurutnya, batas usia 30 tahun kan DPR yang bikin. Kok sekarang mereka ikut putusan MA yang salah ,” ujarnya.
Hadir langsung narasumber utama yakni Prof Aswanto (mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi), Prof Dr A Muin Fahmal SH MH (Guru Besar Fakultas Hukum UMI), Prof Dr. Firman Noor (Peneliti/Mantan Kapus Politik BRIN Jakarta), dan Prof Dr Anwar Ilyas SH MH (Guru Besar Fakultas Hukum Unhas).
Menurutnya, tak ada kepastian hukum.
“Dalam kasus ini nyata-nyata melawan putusan MA. DPR rubah undang-undang, maka digugat kemudian diputus DPR. Kalau ini tak akan ada kepastian hukum. Padahal kan negara kita negara hukum,” katanya.
Guru Besar Tata Negara FH UMI, Prof Muin Fahmal menyatakan, putusan yang adil adalah yang sesuai dengan nurani rakyat.
“Sekarang ada tiga putusan yakni MA, MK dan DPR. Yang mana sekarang sesuai dengan nurani rakyat, tidak semata-mata dengan norma. bisa jadi sesuai norma tapi tak sesuai keadilan,” katanya.
Menurutnya, dalam aspek tata negara, ada tiga kekuasaan kenegaraan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
“Legislatif membuat undang-undang, eksekutif menjalankan, dan yudikatif mengawasi pelanggaran. Putusan hakim konstitusi adalah final dan mengikat. Ada preseden baru soal putusan 90, soal batas usia calon presiden. Kalau DPR memperbaiki atau menolak putusan MK, maka itu perbuatan melanggar hukum, bisa digolongkan perbuatan makar,” katanya.
Menurutnya, perbuatan makar adalah bentuk merongrong negara.
“Makar ini merongrong kewibawaan negara, kami jangan dirubah itu. Jangan dicampuri putusan MK. Yang bisa dilakukan DPR adalah merubah undang-undang dengan memuat substansi yang tak dikehendaki,” ujarnya.
Menurutnya, jika tak ada kepastian hukum, maka Pilkada 2024 bisa saja deadlock.
Mahkamah Konstitusi
Aswanto
Forum Dosen
Makassar
Sulawesi Selatan
Mahkamah Agung
Muin Fahmal
Firman Noor
Anwar Ilyas
Pilkada 2024
Pasangan Mari-Yo Unggul Sementara di PSU Pilgub Papua 2025 Berdasarkan Exit Poll |
![]() |
---|
Cetak Sejarah Suara Terkecil, Putri Dakka-Haidir Basir Anjlok di PSU Palopo Sentuh 0,3 Persen |
![]() |
---|
Bawaslu Palopo Imbau Penertiban APK Jelang Masa Tenang PSU Pilkada |
![]() |
---|
Sosok Santi Parida Dewi, Dibayar Rp64 Juta Supaya Memilih di Pilkada Barito Utara |
![]() |
---|
Ayah-Anak Gagal Pilkada 2024, Nadalsyah Kalah Pilgub Kalteng, MK Gugurkan Akhmad Gunadi karena Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.