Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

RUU Pilkada Batal

BREAKING NEWS: Pendaftaran Pilkada 2024 Pakai Putusan MK, Revisi RUU Pilkada 2024 Batal

Sebelumnya terjadi polemik, setelah MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan dan batas usia calon yang akan bertarung di Pilkada 2024.

|
Editor: Alfian
Photo by BAY ISMOYO / AFP
Foto udara menunjukkan para pengunjuk rasa memblokir akses ke gedung DPR di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024 untuk memprotes upaya pembatalan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah aturan kelayakan kandidat dalam pemilihan penting akhir tahun ini. 

Pasalnya, DPR hanya bisa menggelar rapat paripurna pada hari Selasa dan Kamis saja.

Dia juga memastikan tidak akan ada rapat paripurna malam ini.

"Enggak ada, gua jamin," imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.

MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Sehari setelah putusan, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada.

Namun, revisi yang dilakukan tidak sesuai dengan putusan MK. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, mengeklaim bahwa revisi UU Pilkada dilakukan untuk mengakomodasi putusan MK yang membolehkan partai nonparlemen mengusung calon kepala daerah.

Awiek, sapaan akrabnya, menyebutkan bahwa UU Pilkada direvisi untuk memastikan putusan MK termuat dalam Undang-Undang.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved