Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

RUU Pilkada Batal

Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Makassar Kondusif, Kapolda Sulsel: Terima Kasih Adik-adik Mahasiswa

Saat pelaksanaan demo, jebolan Akpol 1991 ini mengaku, fokus memberikan pengawalan secara humanis.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi ditemui seusai memantau langsung pengawalan demo tolak Revisi Undang-Undang Pilkada di kawasan Fly Over, Makassar, Kamis (22/8/2024) malam.   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, menyampaikan apresiasi pelaksanaan unjuk rasa Tolak Revisi UU Pilkada yang berlangsung kondusif.

Menurutnya, unjuk rasa dalam mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Sulsel khususnya di Kota Makassar, berlangsung aman dan lancar tanpa ada gesekan berarti.

"Alhamdulillah, kita baru saja selesai pengamanan pengawalan penyampaian aspirasi terkait dengan terbitnya keputusan MK, kemudian ada rancangan Revisi UU Pilkada," kata Irjen Pol Andi Rian.

"Dan Alhamdulillah, kita bersyukur. Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum atau aspirasi bisa berjalan lancar di Sulawesi Selatan, khususnya di kota Makassar," sambungnya.

Saat pelaksanaan demo, jebolan Akpol 1991 ini mengaku, fokus memberikan pengawalan secara humanis.

"Tadi kita juga mengawal adek adek mahasiswa dan elemen lain untuk menyampaikan langsung oleh DPRD dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Sulawesi Selatan," jelasnya.

Mantan Dirtipidum Mabes Polri ini pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh mahasiswa yang berdemo karena bisa berlangsung tertib.

"Secara umum semua berjalan dengan baik. Tentunya, saya juga ingin menyampaikan dan mengucapkan terimakasih kepada seluruh adik-adik mahasiswa dan seluruh elemen," ucap Andi Rian.

"Termasuk tokoh-tokoh agama, masyarakat yang juga tentu berperan di dalam agar situasi di Sulawesi Selatan berjalan kondusif, tetap aman dan damai," lanjutnya.

Pada kesempatan itu Andi Rian juga mengimbau semua pihak, untuk tetap menjaga kondusifitas yang telah tercipta.

Terlebih kata dia, dinamika politik di Senayan telah mengakomodir aspirasi masyarakat terkait isu Revisi UU Pilkada dan Putusan MK.

"Tadi saya pantau langsung bahwa sudah ada keputusan DPR bahwa pembahasan RUU Pilkada dibatalkan. Tentu ini sudah menjawab apa yang menjadi aspirasi daripada masyarakat Indonesia," imbuhnya.

Diketahui gejolak unjuk rasa di Indonesia termasuk di Kota Makassar, tidak terlepas dari adanya upaya Revisi UU Pilkada oleh Badan Legeslasi (Baleg) DPR RI.

Pasalnya, rencana revisi itu disinyalir akan menabrak Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, terkait aturan main Pilkada.

Di mana Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa secara historis, sistematis, praktik, dan perbandingan dengan pemilihan lain, syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan pasangan calon terpilih.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved