RUU Pilkada Batal
Ketua IMM Palopo Sebut Tindakan DPR Tak Lepas dari Intervensi Jokowi
Salah satu kesepakatan DPR RI terkait syarat pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur yakni minimal 20 kursi di DPRD atau 25 persen suara Pemilu DPRD.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Gelombang massa aksi di beberapa titik di Indonesia tumpah ruah di jalan.
Mereka terdiri dari akademisi, aktivis mahasiswa, rakyat sipil, serikat buruh, serta komedian ikut melaksanakan demonstrasi di depan Kantor DPR RI, Kota Jakarta.
Seruan #peringatandarurat mulai muncul di media sosial setelah DPR RI berusaha menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat ambang batas suara melalui Rapat Badan Legislasi pada 21 Agustus 2024.
Salah satu kesepakatan DPR RI terkait syarat pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur yakni minimal 20 kursi di DPRD atau 25 persen suara Pemilu DPRD.
Protes terhadap keputusan DPR RI muncul karena UUD 1945 pasal 24 C (1) menyebut bahwa putusan MK bersifat final dan tak dapat direvisi.
Tak hanya itu, DPR RI juga berupaya mengakali keputusan MK terkait persyaratan usia calon kepala daerah minimal 30 saat penetapan di KPU.
Para pengkritik menyebut DPR telah bertindak sewenang-wenang karena mengintervensi kewenangan yudikatif.
Tak hanya di Ibukota Jakarta, penolakan terhadap tindakan DPR RI juga terjadi hingga ke wilayah timur Indonesia yakni Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Ketua PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Palopo, Marysal mengaku, miris melihat dengan tindakan pembangkangan demokrasi yang dilakulan DPR RI.
Dikatakan Marsyal, ia mensinyalir upaya pembatalan keputusan MK oleh DPR RI tak lepas dari sangkut paut Presiden RI, Joko Widodo.
"Tindakan yang dilakukan DPR kali ini tidak terlepas dari kepentingan Presiden Jokowi yang ingin memperkuatkan politik dinasty yang sudah dibagun. Dari pencalonan Gibran sebagai wakil presiden dan kali ini ingin membuka ruang kepada Kaesang untuk ikut dalam pencalonan gubernur. Ini yang menjadi alasan mengapa DPR menolak putusan MK," bebernya, Kamis (22/8/2024).
Dirinya menambahkan, langkah para legislator mengabaikan putusan MK sama saja dengan tindakan bermain-main dengan hukum.
"Mengabaikan keputusan MK yang merupakan suatu keputusan yang sudah final dan langkah yang dilakukan DPR ini menunjukkan praktik buruk dalam pembuatan undang-undang dan menjadikan negara ini kehilangan ruh sebagai negara hukum," akunya.
Melihat kisruh yang terjadi, Marsyal menerangkan, pihaknya mengecam semua pihak yang membuat iklim demokrasi di Indonesi menjadi mundur.
"Tentu kami mengecam tindakan-tindakan terhadap keburukan demokrasi negara ini, semoga kita semua masih diberikan kesempatan untuk terus mengawal jalannya demokrasi negara ini dengan baik," katanya.
"Semoga hal-hal yang tidak kita inginkan yang dapat menciderai demokrasi ini itu tidak terjadi," tambahnya.
Marsyal menambahkan, kini kader IMM se Kota Palopo akan melakukan konsolidasi untuk merespon tindakan DPR RI.
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.