Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Jakarta 2024

MK Pasang Badan Setelah Putusan Batas Usia Calon Gubernur-Wakil Gubernur, Ambisi Kaesang Pupus

Selain menurunkan ambang batas parpol, MK juga menolak pengubahan batas usia minimum bagi calon kepala daerah.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep akhirnya gagal ikut Pilkada 2024, karena tak memenuhi syarat usia. Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan baru yang menetapkan batas usia saat daftar, bukan pelantikan. 

Ia mengatakan pernah menyampaikan persoalan ambang batas tersebut saat Rapat Dengar Pendapat di DPR pada 2018. 

Saat itu, kata Mahfud, ia mengatakan aturan terkait ambang batas saat itu tidaklah adil dan agar disesuaikan dengan prinsip keadilan.

Menurutnya, syarat ambang batas bagi partai politik perlu disejajarkan dengan syarat ambang batas bagi calon perseorangan.

"Oleh sebab itu, saya kira ini keputusan yang bagus dan KPU harus segera melaksanakan ini," ujarnya. 

"Dan ini terjadi di lebih dari 36 Pilkada yang juga akan menghadapi masalah yang sama dengan Jakarta yang akan dihadapkan dengan kotak kosong atau calon boneka," lanjut Mahfud.

"Dan dengan adanya ini jadi lebih adil dan lebih baik, sehingga masyarakat yang di daerah itu supaya tenang, masih ada waktu sembilan hari lagi ya untuk menyiapkan segala sesuatunya," sambungnya.

Senada dengan Mahfud, anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini juga mengatakan putusan MK ini berlaku untuk Pilkada 2024. 

Ia menilai putusan MK ini tidak menyebutkan penundaan waktu keberlakuannya.

"Sudah sangat terang benderang bahwa Putusan MK 60 harus berlaku di Pilkada 2024," ujarnya. 

"Sebab, pencalonan baru akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024 sehingga masih dalam koridor waktu pencalonan yang diatur dalam PKPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024," lanjut Titi.

Titi pun meminta supaya KPU tak menafsirkan sendiri putusan ini akan berlaku di tahun 2029. 

Sebab, putusan ini memiliki kesamaan karakter dengan putusan MK Nomor 90 tahun 2023 soal syarat usia capres yang digunakan tiket pencalonan Gibran.

Mekanisme penerapan putusan MK selanjutnya harus direspons oleh KPU melalui perubahan peraturan KPU atau PKPU menyesuaikan amar yang telah diketok hakim MK.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved