Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Jakarta 2024

MK Pasang Badan Setelah Putusan Batas Usia Calon Gubernur-Wakil Gubernur, Ambisi Kaesang Pupus

Selain menurunkan ambang batas parpol, MK juga menolak pengubahan batas usia minimum bagi calon kepala daerah.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep akhirnya gagal ikut Pilkada 2024, karena tak memenuhi syarat usia. Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan baru yang menetapkan batas usia saat daftar, bukan pelantikan. 

Bunyi huruf e dalam pasal tersebut adalah: "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota".

MK menilai pasal itu sudah jelas dan terang benderang.

"Bilamana terhadap norma pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 ditambahkan makna seperti yang dimohonkan para pemohon, norma lain yang berada dalam rumpun syarat calon berpotensi dimaknai tidak harus dipenuhi saat pendaftaran, penelitian dan penetapan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," ucap Saldi Isra.

Merujuk pada putusan MK tersebut, Kaesang tercatat tidak memenuhi syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada serentak 2024. 

Sebab, suami Erina Gudono itu baru akan genap berusia berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang.

Dengan pertimbangan putusan tersebut, kans Kaesang maju di Pilgub juga tertutup, meskipun sebelumnya Mahkamah Agung sempat memerintahkan KPU mengubah aturan penentuan usia peserta pilkada.

Mahkamah Agung sebelumnya berpendapat seharusnya usia calon kepala daerah ditentukan pada saat pelantikan dan bukan pada saat pendaftaran pasangan calon. 

Aturan itu berdampak pada sejumlah dinamika politik. Salah satunya kemungkinan Kaesang maju di pilgub pada Pilkada Serentak 2024.

Nama Kaesang belakangan didorong oleh NasDem dan sejumlah partai yang tergabung di KIM plus untuk maju di Pilkada Jateng 2024 mendampingi Ahmad Luthfi untuk pilgub dan pilwagub.

Undang-Undang Pilkada menetapkan syarat calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun. 

Kaesang baru berusia 30 tahun pada akhir Desember 2024. 

Sementara itu, pendaftaran pilkada dilakukan di akhir Agustus, dan penetapan calon diumumkan tanggal 22 September 2024.

Mantan Ketua MK sekaligus Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengatakan putusan MK tersebut langsung berlaku setelah dibacakan dan diketok dalam sidang.

"Supaya diingat bahwa putusan MK itu berlaku sejak palu diketok jam 09.51 (WIB). Sejak saat itu juga dilakukan," kata Mahfud di kantor MMD Initiative, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Mahfud memandang putusan MK tersebut lebih demokratis. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved