Pilkada Jakarta 2024
MK Pasang Badan Setelah Putusan Batas Usia Calon Gubernur-Wakil Gubernur, Ambisi Kaesang Pupus
Selain menurunkan ambang batas parpol, MK juga menolak pengubahan batas usia minimum bagi calon kepala daerah.
TRIBUN-TIMUR.COM - Upaya Kaesang Pangarep putra bungsu Presiden Jokowi untuk jadi pimpinan daerah kandas.
Kaesang Pangarep tak memenuhi syarat usia untuk jadi calon kepala daerah.
Akhir-akhir ini, santer beredar jika Kaesang Pangarep bakal maju di Pemilihan Gubernur Jakarta berpasangan Ridwan Kamil.
Namun rencana itu dipatahkan Majelis Mahkamah Konstitusi (MK).
MK berani bikin terobosan baru di akhir pemerintahan Jokowi.
Selain menurunkan ambang batas parpol, MK juga menolak pengubahan batas usia minimum bagi calon kepala daerah.
Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, MK berpendapat harus ada penegasan kapan KPU menentukan usia kandidat memenuhi syarat atau tidak.
MK menegaskan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus ditentukan pada saat penetapan.
"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," sambungnya.
Dengan begitu, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep terancam gagal ikut Pilkada Jateng 2024, sebagai calon gubernur ataupun calon wakil gubernur.
Mengacu pada pertimbangan putusan MK yang menolak gugatan pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam Undang-Undang Pilkada, Kaesang tidak memenuhi syarat usia pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk maju di Pilkada 2024.
Namun, MK menolak memasukkan ketentuan rinci tersebut ke dalam bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada yang dimohonkan Anthony dan Fahrur.
MK memandang aturan dalam Pasal 7 ayat 2 huruf e Undang-Undang Pilkada tidak memerlukan penambahan makna apapun.
Pasal 7 ayat 2 huruf e itu mengatur tentang syarat usia untuk pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.
Dalang Kecurangan di Pemilihan Gubernur Jakarta Diungkap, Pengamat Tak Heran |
![]() |
---|
Hasil Hitung Suara Calon Gubernur Jakarta Terbaru, Pramono Anung Optimis Menang 1 Putaran |
![]() |
---|
Rencana Pendukung Ridwan Kamil di Putaran Kedua Pilkada Jakarta, Penyebab Kekalahan Sudah Diketahui |
![]() |
---|
Cek Fakta: Kubu Ridwan Tolak Kalah di Jakarta, Pramono Unggul Lebih 50 Persen |
![]() |
---|
Curhat Ahok Soal Pilkada Jakarta 2024 Berjalan Aman, Beda Pilkada 2017 saat Dikalah Anies Baswedan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.