Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Jakarta 2024

MK Pasang Badan Setelah Putusan Batas Usia Calon Gubernur-Wakil Gubernur, Ambisi Kaesang Pupus

Selain menurunkan ambang batas parpol, MK juga menolak pengubahan batas usia minimum bagi calon kepala daerah.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep akhirnya gagal ikut Pilkada 2024, karena tak memenuhi syarat usia. Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan baru yang menetapkan batas usia saat daftar, bukan pelantikan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Upaya Kaesang Pangarep putra bungsu Presiden Jokowi untuk jadi pimpinan daerah kandas.

Kaesang Pangarep tak memenuhi syarat usia untuk jadi calon kepala daerah.

Akhir-akhir ini, santer beredar jika Kaesang Pangarep bakal maju di Pemilihan Gubernur Jakarta berpasangan Ridwan Kamil.

Namun rencana itu dipatahkan Majelis Mahkamah Konstitusi (MK).

MK berani bikin terobosan baru di akhir pemerintahan Jokowi.

Selain menurunkan ambang batas parpol, MK juga menolak pengubahan batas usia minimum bagi calon kepala daerah.

Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, MK berpendapat harus ada penegasan kapan KPU menentukan usia kandidat memenuhi syarat atau tidak.

MK menegaskan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus ditentukan pada saat penetapan.

"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," sambungnya.

Dengan begitu, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep terancam gagal ikut Pilkada Jateng 2024, sebagai calon gubernur ataupun calon wakil gubernur.

Mengacu pada pertimbangan putusan MK yang menolak gugatan pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam Undang-Undang Pilkada, Kaesang tidak memenuhi syarat usia pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk maju di Pilkada 2024.

Namun, MK menolak memasukkan ketentuan rinci tersebut ke dalam bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada yang dimohonkan Anthony dan Fahrur.

MK memandang aturan dalam Pasal 7 ayat 2 huruf e Undang-Undang Pilkada tidak memerlukan penambahan makna apapun.

Pasal 7 ayat 2 huruf e itu mengatur tentang syarat usia untuk pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved