Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Kotak Kosong, Tanpa Lawan Politik

Termasuk bahkan sebutan “calon tunggal” tidaklah lazim. Yang popular dikenal adalah istilah “calon tanpa pesaing” (unopposed candidate).

Editor: Sudirman
Tribun Timur
Pengamat politik Universitas Hasanuddin Makassar, Adi Suryadi Culla 

Oleh: Adi Suryadi Culla

Dosen Fisip Unhas
 
TRIBUN-TIMUR.COM - Dalam khasanah teori dan praktek pemilu di banyak negara di dunia, istilah “Kotak Kosong” yang ramai jadi perbincangan di tengah suasana pilkada akhir-akhir ini, sebenarnya nyaris tidak dikenal. 

Termasuk bahkan sebutan “calon tunggal” tidaklah lazim. Yang popular dikenal adalah istilah “calon tanpa pesaing” (unopposed candidate).

Istilah lain menyebutnya “calon tanpa kontestasi” (uncontested candidate), karena jika tidak ada lawan maka kandidat tunggal itu langsung otomatis disahkan tanpa harus berkontestasi.

Meski demikian pemakaian istilah uncontested candidate tersebut, sebagaimana terjadi dalam kasus umum di banyak negara, dalam aturan sistem pemilu di Indonesia tidak dikenal.

Tidak ada calon Tunggal yang disahkan otomatis. Dalam regulasi Pemilu di Indonesia, jika ada calon tunggal maka calon dimaksud secara aturan tetap dituntut untuk berkontestasi atau mengikuti proses pilihan rakyat.

Ini yang secara popular akhir-akhir ini ramai diperbincangkan, dan secara popular disebutkan bahwa kandidat tunggal bersangkuatan harus melawan “kotak kosong” (kolom kosong).
 
Fenomena Politik Unik?

Secara logis jika berbicara tentang pemilu (election), termasuk model pilkada seperti di Indonesia sekalipun, sistem calon tunggal bukan sesuatu yang khas (unik).

Kenyataannya, banyak negara mengamini sistem serupa mulai dari Amerika, Eropa hingga Asia & Afrika.

 Dalam sistem pemilu yang berlaku di banyak negara yang ada di berbagai belahan dunua, fenomena calon tunggal faktanya cukup banyak dialami, dan bahkan sering terjadi.

Secara umum terjadinya pemilu tanpa lawan adalah karena dukungan untuk satu kandidat diperoleh begitu kuat.

Dalam Sejarah pemilihan presiden Amerika Serikat (AS) tahun 1788-1789 dan 1792 , sejarah pertama kali pemilu lahirnya calon Tunggal dimulai oleh George Washington.

Ketika dia mencalonkan diri sebagai Presiden tanpa pesaing, meskipun dalam pemilihan terakhir, suara untuk Wakil Presiden pendampingnya diperebutkan lewat kontestasi. 

Peristiwa berikutnya terjadi dalam pemilu AS tahun 1820, James Monroe juga mencalonkan diri sebagai calon tunggal, meskipun elektor New Hampshire William Plumer memberikan suara untuk John Quincy Adams namun itu dianggap sebagai sekadar tindakan simbolis.

Berikutnya dalam pemilihan gubernur negara bagian dalam Sejarah AS, ada kurang lebih 50-an kasus menunjukkan kasus calon Tunggal.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Nikah Massal

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved