Pilgub Sulsel
Danny-Azhar Kantongi Tiket Maju Pilgub Usai MK Ubah Syarat Pencalonan, Head to Head Andi Sudirman
Pasangan Danny Pomanto - Azhar Arsyad akhirnya mengantongi tiket maju di Pilgub Sulsel setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pasangan Danny Pomanto - Azhar Arsyad akan melawan Andi Sudirman Sulaiman - Fatmawati Rusdi di Pilgub Sulsel.
Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) menguatkan pasangan Danny Pomanto - Azhar Arsyad maju di Pilgub Sulsel.
MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).
MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Baca juga: Bocor! DPP PPP Beri Rekom ke Andi Sudirman-Fatma Tapi Ditolak
Threshold pencalonan gubernur membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
Hasil Pileg 2024, PDIP meraih 6,40 persen suara di Sulsel dan PKB 7,65 persen dari total suara sah 5.093.416.
Mengacu aturan terbaru, Danny Pomanto dan Azhar Arsyad bersyarat maju di Pilgub Sulsel.
Danny Pomanto dan Azhar Arsyad sudah mengantongi rekomendasi PKB dan PDIP.
Tanpa koalisi partai lain, pasangan dengan tagline DIA mengantongi tiket maju di Pilgub Sulsel.
Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengaku putusan ini bertanda baik.
Apalagi ia tidak pernah membayangkan ada jalan memudahkan maju di Pilgub Sulsel.
"Ini tanda-tanda baik," ujar Danny.
Danny mengaku sejak awal optimis bisa maju agar tidak ada kotak kosong di Pilgub Sulsel.
Kondisinya pun lebih dipermudah dengan hasil putusan MK.
Sementara pengamat politik Unhas Ishak Rahman mengatakan, ia sudah membaca putusan Mahkamah Konstitusi.
“Jadi di PKPU tentang pencalonan kepala daerah, Pasal 40 Ayat 2 disebutkan bahwa pasangan kandidat dicalonkan oleh partai politik yang memiliki 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah pada pemilu terakhir,” jelas Ishak Rahman.
Kemudian di ayat 3, disebutkan bahwa jika parpol atau gabungan parpol menggunakan basis 25 persen suara sah untuk pencalonan, maka ketentuan ini hanya berlaku bagu parpol yang mempunyai suara di DPRD saja.
“Nah, waktu pemilu terakhir (2024), ada 18 parpol nasional. Tapi yang mempunyai suara di Sulsel hanya 10 parpol. Dengan keputusan MK ini, maka parpol yang tidak punyai kursi di DPRD Sulsel bisa mencalonkan juga, asalkan suara pemilih mencapai 25 persen dari total suara sah,” jelas Ishak Rahman.
Tahapan Pilkada 2024
Persiapan
-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024
-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024
-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024
-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024
Penyelenggaraan
-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024
-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024
-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024
-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024
-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024
-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024
-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.
Pilgub Sulsel
Mahkamah Konstitusi
Suhartoyo
Andi Sudirman Sulaiman
Azhar Arsyad
Fatmawati Rusdi
Ishak Rahman
5 Politisi Perempuan Peluang Kandidat Gubernur Sulsel |
![]() |
---|
Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi Tak Hadir di Rapat Paripurna Penetapan Gubernur Sulsel 2025-2030 |
![]() |
---|
Jubir Andalan Hati: Selamat kepada Danny Pomanto dan Azhar Arsyad |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Pilgub Sulsel di MK, Anwar Ilyas Siap Tangkis Gugatan Danny Pomanto - Azhar Arsyad |
![]() |
---|
Tim Hukum Sudirman-Fatma Ajukan Diri Pihak Terkait di MK, Siapkan Bukti Bantu KPU Sulsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.