Pilgub DKI Jakarta
Anies Baswedan dan Putusan MK, PDIP Bisa Usung Pasangan Calon Tanpa Koalisi di Pilgub DKI
MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
|
Editor:
Sudirman
Ist
Anies Baswedan dan PDIP. PDIP berpeluang mengusung pasangan calon tanpa koalisi di Pilgub DKI Jakarta.
Kemudian, pada 17 Juli 2019, dirinya juga sempat menjadi Wakil Kepala BSSN mendampingi Letjen TNI (Purn) Hinsa Saburian yang menjadi pemimpin BSSN.
Dharma mengisi kekosongan jabatan Wakil Kepala BSSN sejak lembaga tersebut pertama kali dibentuk pada 2017 lalu.
Tak sampai di situ, dia juga sempat mencalonkan diri sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk bersama dengan Firli Bahuri pada tahun 2019.
Namun, dia tidak terpilih.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pilgub DKI Jakarta
Pilkada Jakarta Dua Putaran, Arief Rosyid Hasan : Masih Banyak Orang Muda Ragu Memilih |
![]() |
---|
Bersih-bersih Penghianat, Dalih PDIP Pecat Effendi Simbolon Usai Ridwan Kamil Kalah Pilgub DKI |
![]() |
---|
Viral Hasil Exit Poll Pilkada Jakarta 2024 Pramono dan Rano Unggul, Bagaimana Faktanya? |
![]() |
---|
Elektabilitas Cagub DKI: Ridwan - Pramono Saling Salip, Eks Jenderal Bintang 3 Tertinggal |
![]() |
---|
KIM Plus Bukan Jaminan, Elektabiltas RK-Suswono Dikalahkan Pramono-Rano Usungan PDIP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.