Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub DKI Jakarta

Anies Baswedan dan Putusan MK, PDIP Bisa Usung Pasangan Calon Tanpa Koalisi di Pilgub DKI

MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

|
Editor: Sudirman
Ist
Anies Baswedan dan PDIP. PDIP berpeluang mengusung pasangan calon tanpa koalisi di Pilgub DKI Jakarta. 

Kemudian, pada 17 Juli 2019, dirinya juga sempat menjadi Wakil Kepala BSSN mendampingi Letjen TNI (Purn) Hinsa Saburian yang menjadi pemimpin BSSN.

Dharma mengisi kekosongan jabatan Wakil Kepala BSSN sejak lembaga tersebut pertama kali dibentuk pada 2017 lalu.

Tak sampai di situ, dia juga sempat mencalonkan diri sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk bersama dengan Firli Bahuri pada tahun 2019.

Namun, dia tidak terpilih.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved