Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rilis Mayat Wanita di Koper

Pembunuh Wanita dalam Koper di Pangkep Sulsel Dijerat 3 Pasal Berlapis, 20 Tahun Penjara Menanti

Pelaku pembunuhan wanita dalam koper di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Andi Rumbayan (37), ternyata seorang residivis, 20 tahun penjara menanti

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Muslimin Emba Tribun Timur
Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi saat menginterogasi pelaku Andi Rumbayan di sela rilis pelaku pembunuhan perempuan dalam koper di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (19/8/2024) siang. 

"Saya melihat ini berangkat dari akibat terpengaruh oleh minuman keras," kata Irjen Pol Andi Rian R Djajadi.

"Jadi sebelum melakukan perbuatannya tersangka ini sempat berkumpul dan minum-minum sampai dengan kondisi mabuk," sambungnya.

Saat dalam kondisi mabuk, pelaku lanjut Andi Rian, pun hendak pulang ke rumahnya.

Saat tiba di depan rumah, Andi Rumbayan yang mabuk, rupanya memasuki kontrakan tetangga tempat korban Ramlah tinggal dan tertidur pulas dalam kamar.

"Dia (pelaku) pulang bukan masuk ke rumahnya tetapi loncat ke rumah tetangga di mana posisi korban pada saat itu sedang tertidur lelap," ungkap mantan Dirtipidum Mabes Polri ini.

Saat di dalam kamar, Andi Rumbayan pun berupaya mengambil sejumlah uang dan alat komunikasi atau handphone korban.

"Kemudian pelaku melihat korban sedang tertidur pulas, muncul lah niat berikutnya yaitu melakukan pemerkosaan," terangnya.

Tetapi pada saat melakukan aksinya, lanjut Andi Rian, korban terbangun tersadar akhirnya oleh tersangka dilakukan upaya supaya korban tidak sadar sadarkan diri yaitu penyekapan.

"Kemudian setelah melakukan aksinya dia mau kabur ternyata korban tersadar ini dilakukanlah upaya kembali untuk menghabisi korban," terang jebolan Akpol 1991 ini.

Dalam kasus itu, Andi Rumbayan ditetapkan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan, pemerkosaan dan pembunuhan.

Setelah Ramlah meninggal dunia, pelaku Andi Rumbayan pun memasukkan mayat korban ke dalam koper lalu kabur membawa motor dan ponsel korban.

Tidak hanya itu, uang tunai milik korban sebanyak Rp1 juta turut dibawa kabur pelaku.

"Jadi tiga rangkaian pidana menjadi satu yang dilakukan oleh tersangka," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Pelaku pembunuhan perempuan dalam koper di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, ditangkap.

Pengungkapan itu dirilis langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (19/8/2024) siang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved