Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rilis Mayat Wanita di Koper

Pembunuh Wanita dalam Koper di Pangkep Sulsel Dijerat 3 Pasal Berlapis, 20 Tahun Penjara Menanti

Pelaku pembunuhan wanita dalam koper di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Andi Rumbayan (37), ternyata seorang residivis, 20 tahun penjara menanti

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Muslimin Emba Tribun Timur
Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi saat menginterogasi pelaku Andi Rumbayan di sela rilis pelaku pembunuhan perempuan dalam koper di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (19/8/2024) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pelaku pembunuhan wanita dalam koper di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Andi Rumbayan (37), ternyata seorang residivis.

Dalam catatan kepolisian, ayah lima orang anak itu pernah terlibat tiga kali kasus pencurian.

Hal itu juga diakui pelaku saat ditanya Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi di sela rilis di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (19/8/2024) siang.

"Sudah tiga kali pak (pernah ditangkap), pernah curi tabung gas juga," kata Andi Rumbayan.

"Berarti ini sudah yang ke empat kalinya ya," tanya Andi Rian kembali diakui pelaku.

Kasus ke empat yang menjerat Andi Rumbayan ini, menggemparkan warga Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, pada Minggu (11/8/2024) pekan lalu.

Sebab, mayat perempuan dalam koper yang diketahui bernama Ramlah (46), rupanya dibunuh oleh Andi Rumbayan.

Tidak hanya membunuh, Andi Rumbayan juga mengaku sempat merudapaksa korban hingga merampok barang berharga miliknya.

Atas perbuatannya, Rumbayan pun ditetapkan tersangka dengan tiga pasal berlapis, yaitu terkait pencurian kekerasan, pemerkosaan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Pasalnya mulai dari pasal 365 KUHP dana kemudian pasal 338 kemudian 285 dan bahkan 351 ayat 3 yang mengakibatkan mati, penganiayaan mengakibatkan orang mati," ujar Irjen Pol Andi Rian.

"Kalau dari akumulasi pasal ini dari masing-masing pasal ancaman tertinggi adalah penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun yang paling tinggi," sambungnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kapolda Sulsel Rilis Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper di Pangkep

Kronologi 

Sebelum membunuh Ramlah (47) lalu mayatnya dimasukkan dalam koper, pelaku Andi Rumbayan (37) rupanya dalam pengaruh minuman keras (miras).

Pengungkapan kasus pembunuhan wanita dalam koper di Kabupaten Pangkep itu, dijelaskan langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, saat konferensi pers di kantornya, Senin (19/8/2024) siang.

Andi Rian mengatakan, peristiwa pembunuhan yang menggegerkan warga Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene itu, diawali saat pelaku usai berpesta miras.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved