Rilis Mayat Wanita di Koper
Pembunuh Wanita dalam Koper di Pangkep Sulsel Dijerat 3 Pasal Berlapis, 20 Tahun Penjara Menanti
Pelaku pembunuhan wanita dalam koper di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Andi Rumbayan (37), ternyata seorang residivis, 20 tahun penjara menanti
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pelaku pembunuhan wanita dalam koper di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Andi Rumbayan (37), ternyata seorang residivis.
Dalam catatan kepolisian, ayah lima orang anak itu pernah terlibat tiga kali kasus pencurian.
Hal itu juga diakui pelaku saat ditanya Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi di sela rilis di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (19/8/2024) siang.
"Sudah tiga kali pak (pernah ditangkap), pernah curi tabung gas juga," kata Andi Rumbayan.
"Berarti ini sudah yang ke empat kalinya ya," tanya Andi Rian kembali diakui pelaku.
Kasus ke empat yang menjerat Andi Rumbayan ini, menggemparkan warga Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, pada Minggu (11/8/2024) pekan lalu.
Sebab, mayat perempuan dalam koper yang diketahui bernama Ramlah (46), rupanya dibunuh oleh Andi Rumbayan.
Tidak hanya membunuh, Andi Rumbayan juga mengaku sempat merudapaksa korban hingga merampok barang berharga miliknya.
Atas perbuatannya, Rumbayan pun ditetapkan tersangka dengan tiga pasal berlapis, yaitu terkait pencurian kekerasan, pemerkosaan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Pasalnya mulai dari pasal 365 KUHP dana kemudian pasal 338 kemudian 285 dan bahkan 351 ayat 3 yang mengakibatkan mati, penganiayaan mengakibatkan orang mati," ujar Irjen Pol Andi Rian.
"Kalau dari akumulasi pasal ini dari masing-masing pasal ancaman tertinggi adalah penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun yang paling tinggi," sambungnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kapolda Sulsel Rilis Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper di Pangkep
Kronologi
Sebelum membunuh Ramlah (47) lalu mayatnya dimasukkan dalam koper, pelaku Andi Rumbayan (37) rupanya dalam pengaruh minuman keras (miras).
Pengungkapan kasus pembunuhan wanita dalam koper di Kabupaten Pangkep itu, dijelaskan langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, saat konferensi pers di kantornya, Senin (19/8/2024) siang.
Andi Rian mengatakan, peristiwa pembunuhan yang menggegerkan warga Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene itu, diawali saat pelaku usai berpesta miras.
VIDEO: Pembunuh Wanita dalam Koper di Pangkep Ditangkap di Kawasan IKN |
![]() |
---|
Sepak Terjang Irjen Andi Rian Djajadi Bongkar Kasus Pembunuhan Wanita dalam Koper di Pangkep |
![]() |
---|
Bejat! Pembunuh Wanita dalam Koper Rudapaksa Lalu Curi Motor dan Ponsel Korban |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kapolda Sulsel Rilis Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper di Pangkep |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.