Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Putri Candrawathi

Kabar Terbaru Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo, Masa Tahanan Dikurangi Lagi

Putri Candrawati merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Editor: Ansar
Kompas.com
Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi (PC) menjalani pemeriksaan kesehatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (23/8/2023).(Dokumentasi Ditjen Pas 

Putusan 20 tahun itu dinilai terlalu berat oleh Putri Chandrawati.

Ia kemudian banding.

Hukuman Putri Candrawathi pun dipangkas setengahnya, dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

 Dalam putusannya, Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Putri karena mempertimbangkan status istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut sebagai ibu dari empat orang anak.

“Bahwa terdakwa merupakan ibu dari 4 orang anak, bahkan memiliki putra bungsu masih di bawah usia 3 tahun (batita) yang tentunya membutuhkan asuhan, kasih sayang dan perhatian dari orang tua, terutama terdakwa selaku ibunya,” demikian pertimbangan hakim dalam salinan putusan yang diterima Kompas.com, Senin (28/3/2023).

Hakim juga menilai, Putri bukan inisiator pembunuhan Yosua.

Memang, sebelum terjadi penembakan, Putri memberi tahu suaminya bahwa telah terjadi peristiwa yang melibatkan dirinya dengan Yosua di Magelang, Jawa Tengah.

Namun, menurut hakim, Putri sebenarnya ingin menyelesaikan masalah tersebut secara baik-baik tanpa kekerasan.

Apalagi, sesaat setelah terjadi peristiwa di Magelang, Putri telah bertemu dengan Yosua dan menyatakan memaafkan perbuatan mantan ajudan Ferdy Sambo itu.

“Bahwa dari segi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatannya, terdakwa bukan sebagai orang yang terlibat langsung melakukan pembunuhan terhadap korban karena yang melakukan penembakan terhadap korban adalah saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Ferdy Sambo,” bunyi pertimbangan hakim.

 “Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa perlu diperbaiki dengan menjatuhkan pidana penjara yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan,” lanjut pertimbangan hakim.

Selain Putri Candrawathi, ada empat terpidana lainnya kasus pembunuhan Brigadir J.

Yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'aruf. 

Lantas bagaimana kabar Putri Candrawathi?

 Putri Candrawathi dikabarkan mendapatkan remisi tiga bulan penjara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved