Putri Candrawathi
Kabar Terbaru Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo, Masa Tahanan Dikurangi Lagi
Putri Candrawati merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J
TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar terbaru Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.
Purtri Candrawathi istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo sebelumnya divonis hukuman 10 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu.
Putri Candrawati merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J
Awalnya Putri Cadrawathi divonis 20 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," kata hakim Wahyu.
Sebelumnya, Putri dituntut pidana 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Dalam kasus ini, Putri menjadi terdakwa bersama suaminya, serta dua ajudan Ferdy Sambo, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mantan Bendahara Umum (Bendum) Bhayangkari itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
| Inilah Daftar Barang Dilarang Keras dan Boleh Dibawa Calon Jemaah Haji 2026 |
|
|---|
| Dinas Catatan Sipil Tiadakan Antrean Manual Urus KTP Elektronik, Ini Cara Daftar Online |
|
|---|
| Harga Avtur Naik, Astindo Sulsel Prediksi Tiket Pesawat dan Umrah Ikut Melambung |
|
|---|
| Endus Praktik Truk Modifikasi Tangki BBM, Sekda Sulsel Minta Aparat Bertindak Tegas |
|
|---|
| Halalbihalal di Bola Pangaji Arrawi Pangkep, Prof Muammar Bakry Tafsirkan Muhammad Yusran Lalogau |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Putri-Chandrawati-Terpidana-kasus-pembunuhan-berencana-terhadap-Brigadir-Nofriansyah-Yosua.jpg)