Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Putri Candrawathi

Kabar Terbaru Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo, Masa Tahanan Dikurangi Lagi

Putri Candrawati merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Editor: Ansar
Kompas.com
Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi (PC) menjalani pemeriksaan kesehatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (23/8/2023).(Dokumentasi Ditjen Pas 

Hal ini dibenarkan Suratmin Pelaksana Harian (Plh) Kalapas Kelas II A Tangerang Suratmin.

Sekedar diketahui, Putri Candrawathi juga mendapatkan remisi Natal lalu.

Remisi yang didapatkan Putri Candrawathi hanya satu bulan.

Pada 2023 lalu, Putri juga remisi Natal selama satu bulan.

Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham Edward Pagar Alam mengatakan, selain Putri, bekas Menteri Sosial Juliari Batubara juga mendapat remisi satu bulan.

"Betul. Mereka masing-masing mendapatkan remisi Natal 2023 sebesar 1 bulan," kata Edward, dikutip dari Kompas.com, Senin (25/12/2023).

Alasan Putri Candrawathi dapat remisi Natal

Kalapas II-A Tangerang Yekti Apriyanti menyebutkan alasan Putri bisa mendapatkan pengurangan masa hukuman selama sebulan.

Menurut Yekti, Putri sudah memenuhi persyaratan dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

"Iya (sudah memenuhi syarat) sesuai dengan Permenkumham No 21 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, CMK, PB, CMB,CB yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana 6 bulan," kata dia.

 Mengacu Permenkumham No 21 tahun 2013, seorang narapidana dikategorikan berkelakuan baik apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan, terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik.

Syarat remisi akan diberikan kepada narapidana jika memenuhi dua hal sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Permenkumham No 21 tahun 2013, yaitu: Berkelakuan baik,  Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan

Profil Putri Candrawathi

Putri Candrawathi merupakan anak seorang Jenderal TNI yang sudah pensiun dan kini tinggal di Jakarta.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved