Korupsi PT Timah
Siasat Sandra Dewi Nikmati Uang Korupsi Miliaran dari Harvey Moeis, Dititip ke Rekening Asisten
Peran Harvey Moeis di korupsi PT Timah ialah sebagai koordinator pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung.
TRIBUN-TIMUR.COM - Terungkap modus Harvey Moeis menutupi aliran uang hasil korupsi untuk dinikmati istrinya Sandra Dewi.
Sebelumnya, Harvey Moeis dijerat atas kasus dugaan korupsi PT Timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun.
Bahkan di persidangan terbaru diketahui, Harvey Moeis mendapat keuntungan pribadi dari hasil korupsi tersebut mencapai Rp420 miliar.
Kini kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis memasuki babak baru.
Nama Sandra Dewi kembali terseret setelah fakta baru terkuak.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan bahwa Harvey Moeis juga mengalirkan uang hasil korupsi timah kepada sang istri, Sandra Dewi.
Namun, Harvey Moeis tak langsung memberikannya ke rekening Sandra Dewi.
JPU mengungkap itu dalam dakwaan yang dibacakan pada Rabu (14/8/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Adapun peran Harvey Moeis di korupsi PT Timah ialah sebagai koordinator pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung.
Perusahaan smelter yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton.
"Pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton," ujar jaksa penuntut umum di persidangan.
Baca juga: Daftar Dosa Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Terungkap di Sidang Korupsi Timah, Rugikan Negara Rp300 T

Uang pengamanan tersebut diserahkan para pemilik smelter dengan cara transfer ke PT Quantum Skyline Exchage milik Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.
Selain itu, uang pengamanan juga ada yang diserahkan secara tunai kepada Harvey Moeis.
Seluruh uang yang terkumpul, sebagian diserahkan Harvey Moeis kepada Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta.
Sedangkan sebagian lainnya, digunakan untuk kepentingan pribadi Harvey Moeis.
"Bahwa uang yang sudah diterima oleh terdakwa Harvey Moeis dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dan dari penyerahan langsung, selanjutnya oleh terdakwa Harvey Moeis sebagian diserahkan ke Suparta untuk operasional Refined Bangka Tin dan sebagian lainnya digunakan oleh terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan terdakwa," kata jaksa penuntut umum.
Untuk keperluan pribadi, sebagian di antaranya dikirim Harvey Moeis ke rekening asisten istrinya, Sandra Dewi yang bernama Ratih Purnamasari.
Menurut jaksa, rekening asisten pribadi tersebut dikendalikan oleh Sandra Dewi.
"Mentransfer ke rekening atas nama Ratih Purnamasari selaku Asisten Pribadi Sandra Dewi yang baru dibuka pada tahun 2021 selanjutnya rekening tersebut dikendalikan oleh Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis," kata jaksa.
Sebelumnya Tim JPU Kejaksaan Agung membacakan dakwaan terdakwa korupsi PT Timah tersebut.
Jaksa mengungkap suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis mengkoordinir pengiriman bijih timah ilegal para perusahaan swasta yang dilakukan di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah.
Hal tersebut terungkap dalam dakwaan Harvey Moeis yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
Jaksa mengungkap PT Timah awalnya memberlakukan ketentuan agar perusahaan swasta yang menambang di wilayah IUP-nya menyerahkan lima persen dari kuota ekspor mereka.
Permintaan itu dilayangkan kepada lima perusahaan yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Ketentuan penyerahan lima persen itu dimaksudkan untuk memenuhi realisasi rencana kerja anggaran biaya (RKAB) PT Timah.
"Bahwa program pengamanan aset cadangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kegiatan pengiriman bijih timah sebanyak lima persen yang dikirimkan perorangan maupun smelter swasta di antaranya PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa ke PT Timah Tbk sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 merupakan rekayasa PT Timah Tbk untuk memenuhi realisasi RKAB PT Timah Tbk," kata jaksa penuntut umum.
Untuk mewujudkan setoran lima persen tersebut, PT Timah kemudian membuat seolah-olah kegiatan penambangan ilegal yang dilakukan perusahaan swasta menjadi legal.
"Dengan cara melegalisasi penambangan maupun pembelian bijih timah dari pertambangan ilegal di Wilayah IUP PT Timah Tbk," kata jaksa.
Hasil lima persen dari penambangan ilegal itu kemudian dikirim perusahaan swasta ke PT Timah dan diakomodir Harvey Moeis yang dalam hal ini berkapasitas sebagai perwakilan PT RBT.
"Pada Bulan Juni 2018 terdakwa Harvey Moeis mengakomodir pengiriman bijih timah," ujar jaksa.
Pengiriman bijih timah yang diakomodir Harvey Moeis berasal dari General Affair PT RBT, Adam Marcos, dan Peter Cianata sebagai staf PT Fortuna Tunas Mulia yang terafiliasi dengan PT RBT.
Dari Adam Marcos, Harvey mengakomodir pengiriman bijih timah sebanyak 1.344.506 kilogram atau 1.344 ton.
Bijih timah tersebut kemudian dihargai Rp 183 miliar oleh PT Timah.
Sandra Dewi kembali jalani pemeriksaan oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi Harvey Moeis, Rabu (15/5/2024) (Istimewa)
"Jumlah pengiriman yang dilakukan Adam Marcos pada tanggal 18 April 2018 sampai dengan 1 Desember 2018 dengan total bijih timah sebanyak 1.344.506 kilogram dengan jumlah pembayaran PT Timah sebesar Rp 183.936.469.353," ujar jaksa.
Sedangkan dari Peter Cianata, Harvey mengakomodir pengiriman 479.409 kilogram atau 479 ton lebih bijih timah.
Untuk 479 ton bijih timah tersebut, dihargai PT Timah Rp 88 miliar lebih.
"Jumlah pengiriman yang dilakukan Peter Cianata pada periode bulan Oktober sampai dengan Desember 2018 sebanyak 479.409 kilogram dengan jumlah pembayaran PT Timah sebesar Rp 88.369.414.324," ungkap jaksa.
Dalam perkara ini, Harvey Moeis dijerat Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
8 Dosa Harvey Moeis Terungkap di Persidangan
Pertama, Harvey Moeis sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tiin (RBT) disebut-sebut bertemu dengan para petinggi perusahaan pelat merah, PT Timah, yakni Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku direktur utama dan Alwin Albar selaku direktur operasi.
Pertemuan itu dimaksudkan untuk membahas ketentuan dari PT Timah agar sejumlah perusahaan smelter swasta menyerahkan lima persen dari kuota ekspor timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
"Terdakwa Harvey Moeis mengadakan pertemuan membahas permintaan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Alwin Albar atas bijih timah sebesar lima persen dari kuota ekspor smelter-smelter swasta tersebut karena bijih timah yang diekspor smelter-smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk," ungkap jaksa.
Kedua, Harvey Moeis disebut jaksa telah mengkoordinir biaya pengamanan tambang ilegal sebesar USD 500 sampai USD 750 per ton.
Uang itu dikumpulkan Harvey Moeis dari lima perusahaan smelter swasta, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.
Setoran uang dari lima perusahaan tersebut dicatat seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR).
"Meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton yang seolah-olah dicatat sebagai Coorporate Social Responsibility yang dikelola oleh Terdakwa Harvey Moeis atas nama PT Refined Bangka Tin," kata jaksa.
Ketiga, Harvey Moeis dalam perkara ini diduga menginisiasi kerja sama penyewaan alat processing untuk pengolahan logam timah antara PT Timah dengan perusahaan-perusahaan smelter swasta.
Padahal, lima perusahaan itu tidak memiliki competent person (CP) sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"Terdakwa Harvey Moeis menginisiasi kerja sama sewa alat procesing untuk penglogaman timah smelter swasta yang tidak memiliki Competent Person antara lain CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa dengan PT Timah Tbk," katanya.
Keempat, Harvey Moeis diduga bernegosiasi dengan PT Timah untuk kesepakatan harga sewa smelter tanpa didahului feasibility study atau studi kelayakan yang memadai.
Kelima, jaksa mengungkap Harvey Moeis bersama perwakilan perusahaan-perusahaan swasta bersepakat dengan PT Timah untuk menerbitkan surat perintah kerja (SPK) di wilayah ijn usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
"Dengan tujuan melegalkan pembelian bijih timah oleh pihak smelter swasta yang berasal dari penambangan ilegal di IUP PT Timah Tbk," kata jaksa.
Keenam, Harvey Moeis dan perusahaan swasta diduga membeli bijih timah dari penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Pembelian bijih timah itu dilakukan dalam rangka kerja sama sewa peralatan processing pengolahan logam timah.
Sebab kerja sama itu tidak tertuang di dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Timah maupun perusahaan-perusahaan smelter swasta.
"Melakukan kerja sama sewa peralatan procesing penglogaman timah dengan PT Timah Tbk yang tidak tertuang dalam RKAB PT Timah Tbk maupun RKAB lima smelter beserta perusahaan afiliasinya dengan cara melakukan pembelian bijih timah yang berasal dari penambang ilegal dalam wilayah IUP PT Timah Tbk," kata jaksa.
Ketujuh, dari hasil negosiasi sebelumnya dengan petinggi PT Timah, akhirnya terjadi kesepakatan terkait harga sewa peralatan processing penglogaman timah.
Namun kesepakatan harga itu, menurut jaksa dilakukan tanpa adanya kajian yang baik.
Bahkan feasibility study ini dibuat backdate alias dimundurkan tanggalnya.
"Terdakwa Harvey Moeis bersama dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Erminda, dan Alwin Albar menyepakati harga sewa peralatan processing penglogaman timah sebesar USD 4.000 per ton untuk PT RBT dan USD 3.700 per ton untuk empat smelter tanpa kajian atau feasibility study dengan kajian dibuat tanggal mundur," ungkap jaksa.
Kedelapan, Harvey Moeis diduga menampung uang pengamanan yang dikumpulkan dari para perusahaan swasta melalui perusahaan money changer milik Helena Lim, PT Quantum Skyline Exchange.
"Terdakwa Harvey Moeis melalui Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange menerima biaya pengamanan dari perusahaan smelter yaitu PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan CV Venus Inti Perkasa yang selanjutnya diserahkan kepada terdakwa Harvey Moeis," kata jaksa.
Atas perbuatannya ini, Harvey Moeis didakwa Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
(Tribun-Timur.com/TribunTrends/Banjarmasinpost)
Babak Baru Korupsi PT Timah Rp300 Triliun, Sandra Dewi Pernah Transfer Rp10 Miliar ke Saksi |
![]() |
---|
Daftar Dosa Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Terungkap di Sidang Korupsi Timah, Rugikan Negara Rp300 T |
![]() |
---|
Sandra Dewi Kian Melarat? Setelah Mobil Mewah, 5 Rumah Elit Harvey Moeis Kini Disita Kejaksaan Agung |
![]() |
---|
Kejagung Disorot soal Hitungan Kasus Korupsi Timah, Andy Inovi Nababan Ungkap Kejanggalan |
![]() |
---|
Cek Fakta: Sandra Dewi Minta Maaf dan Bagikan Harta Melalui Situs Judi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.