Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gaji Pejabat BPIP Kalahkan Gaji Presiden, 'Biang Kerok' Paskibraka Lepas Hijab

Barapa gaji para pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancalisa atau BPIP, lembaga yang kini jadi sorotan karena Paskibraka lepas hijab? Gaji BPIP diatur

Editor: Edi Sumardi
DOK BPIP
Pelantikan pejabat BPIP di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Presiden Jokowi tampak bersalaman dengan Kepala BPIP Yudian Wahyudi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Barapa gaji para pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancalisa atau BPIP, lembaga yang kini jadi sorotan karena Paskibraka lepas hijab?

Gaji BPIP diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Hak keuangan BPIP meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, biaya transportasi dan komunikasi.

Berdasarkan Perpres tersebut, pejabat BPIP menerima gaji paling rendah Rp 19,5 juta dan paling tinggi Rp 112,5 juta.

Gaji dewan pengarah di BPIP bahkan mengalahkan nilai gaji Presiden RI yang hanya Rp 62,7 juta per bulan.

Berikut ini rincian gaji pejabat BPIP.

1. Ketua Dewan Pengarah: Rp. 112.548.000

2. Anggota Dewan Pengarah: Rp. 100.811.000

3. Kepala: Rp. 76.500.000

Baca juga: Termasuk Megawati dan Ulama, Daftar Pengurus BPIP Lembaga di Balik Paskibraka Lepas Hijab

4. Wakil Kepala: Rp. 63.750.000

5. Deputi: Rp. 51.000.000

6. Staf Khusus: Rp. 36.500.000

7. Pengarah: Rp. 76.500.000

8. Kepala: Rp. 66.300.000

9. Tenaga Ahli Utama: Rp. 36.500.000

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved