Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tegas! MUI Sulsel Minta Pemerintah Cabut Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Anak Usia Sekolah

Penyediaan alat kontrasepsi usia pelajar diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 103 Ayat 1 dan 4.

Editor: Sudirman
MUI Sulsel
Prof Dr KH Nadjamuddin Abd Safa Lc MA, Prof Dr KH Ruslan Wahab MA dan Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA. MUI Sulsel menolak aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. 

Aturan tersebut dituang dalam pasal 103 yang merinci soal pelayanan kesehatan reproduksi..

"Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi," bunyi pasal 103 ayat (1) PP Kesehatan.

Adapun di Pasal 103 ayat 4 merinci lagi soal pelayanan kesehatan reproduksi yang dimaksudkan itu meliputi: 

a. deteksi dini penyakit atau skrining;

b. pengobatan;

c. rehabilitasi;

d. konseling; dan

e. penyediaan alat kontrasepsi

Pasal itu menjelaskan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi meliputi sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana; serta melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual.

Hal itu dilakukan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar, baik di sekolah maupun kegiatan lain di luar sekolah.

Pasal tersebut juga mengatur pelayanan konseling kesehatan untuk pelajar.

"Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, itu tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya," bunyi ayat (5) pasal 103 PP Kesehatan.

Sebelumnya, Jokowi meneken PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

PP itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Beberapa aturan progresif di PP Kesehatan menarik perhatian publik.

Misalnya, larangan menjual rokok ketengan dalam pasal 434 ayat (1).

Jokowi juga melarang rokok promosi di media sosial.

Dia pun menaikkan batas usia boleh merokok dari 18 tahun ke 21 tahun.

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved