Tegas! MUI Sulsel Minta Pemerintah Cabut Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Anak Usia Sekolah
Penyediaan alat kontrasepsi usia pelajar diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 103 Ayat 1 dan 4.
TRIBUN-TIMUR.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel meminta pemerintah mencabut aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Penyediaan alat kontrasepsi usia pelajar diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 103 Ayat 1 dan 4.
Pernyataan sikap menolak penyediaan alat kontrasepsi bagi usia remaja dibacakan Ketua Umum Prof Dr KH Nadjamuddin Abd Safa Lc MA di Kantor Sekretariat MUI Sulsel, Senin (12/8/2024).
Hadir Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel Prof Dr KH Ruslan Wahab MA dan Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA (Sekertaris Komisi Fatwa MUI Sulsel.
Prof Dr KH Nadjamuddin Abd Safa mengatakan, Peraturan Pemerintah berpotensi disalahgunakan untuk melegalkan perzinahan.
Dalam Islam zina adalah perbuatan yang keji merusak diri sendiri dan tatanan sosial masyarakat.
Perbuatan zina adalah penyebab murka Allah swt di dunia dan akhirat, karena terjadi pergaulan seks bebas tanpa nilai-nilai agama dan budaya merusak kesehatan mental dan mengancam kesehatan reproduksi manusia.
Karena itu Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan meminta kepada pemerintah mencabut pasal tersebut dengan mengganti kepada hal-hal yang sifatnya edukatif.
Kepada seluruh anak-anak generasi bangsa agar menjaga diri dari bahaya pergaulan bebas yang dapat mendatangkan mudarat bagi kita.
Demikian pula kepada semua orang tua dan para guru, mari kita jaga anak kita pelanjut masa depan dunia dan akhirat.
Viral di Media Sosial
Betulkah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (PP Kesehatan) yang disahkan Presiden Jokowi membolehkan pelajar membeli secara bebas alat kontrasepsi termasuk kondom?
Kabar ini langsung viral di media sosial, utamanya di Twitter atau X.
Lantas bagaimana kebenarannya? berikut pasal lengkap terkait PP Kesehatan nomor 28 tahun 2024.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) salah satunya mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar.
Aturan tersebut dituang dalam pasal 103 yang merinci soal pelayanan kesehatan reproduksi..
"Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi," bunyi pasal 103 ayat (1) PP Kesehatan.
Adapun di Pasal 103 ayat 4 merinci lagi soal pelayanan kesehatan reproduksi yang dimaksudkan itu meliputi:
a. deteksi dini penyakit atau skrining;
b. pengobatan;
c. rehabilitasi;
d. konseling; dan
e. penyediaan alat kontrasepsi
Pasal itu menjelaskan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi meliputi sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana; serta melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual.
Hal itu dilakukan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar, baik di sekolah maupun kegiatan lain di luar sekolah.
Pasal tersebut juga mengatur pelayanan konseling kesehatan untuk pelajar.
"Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, itu tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya," bunyi ayat (5) pasal 103 PP Kesehatan.
Sebelumnya, Jokowi meneken PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
PP itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Beberapa aturan progresif di PP Kesehatan menarik perhatian publik.
Misalnya, larangan menjual rokok ketengan dalam pasal 434 ayat (1).
Jokowi juga melarang rokok promosi di media sosial.
Dia pun menaikkan batas usia boleh merokok dari 18 tahun ke 21 tahun.
Bupati Gowa Husniah Talenrang Raih Gelar Doktor di UMI Makassar |
![]() |
---|
Honda DBL Roadshow Ajang Kreativitas Pelajar Jelang DBL 2025 South Sulawesi Series |
![]() |
---|
Suporter Padati Latihan PSM Makassar di Kalegowa, Beri Dukungan dan Tavares Ngaku Sangat Butuh |
![]() |
---|
Cahaya Bone Beri Diskon 10 Persen, Salah Satunya Rute Palu-Makassar |
![]() |
---|
Megaproyek Bendungan Jenelata Tersendat, Konflik Lahan 20,9 hektar Jadi Penghambat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.