Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tegas! MUI Sulsel Minta Pemerintah Cabut Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Anak Usia Sekolah

Penyediaan alat kontrasepsi usia pelajar diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 103 Ayat 1 dan 4.

Editor: Sudirman
MUI Sulsel
Prof Dr KH Nadjamuddin Abd Safa Lc MA, Prof Dr KH Ruslan Wahab MA dan Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA. MUI Sulsel menolak aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel meminta pemerintah mencabut aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Penyediaan alat kontrasepsi usia pelajar diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 103 Ayat 1 dan 4.

Pernyataan sikap menolak penyediaan alat kontrasepsi bagi usia remaja dibacakan Ketua Umum Prof Dr KH Nadjamuddin Abd Safa Lc MA di Kantor Sekretariat MUI Sulsel, Senin (12/8/2024).

Hadir Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel Prof Dr KH Ruslan Wahab MA dan Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA (Sekertaris Komisi Fatwa MUI Sulsel.

Prof Dr KH Nadjamuddin Abd Safa mengatakan, Peraturan Pemerintah berpotensi disalahgunakan untuk melegalkan perzinahan.

Dalam Islam zina adalah perbuatan yang keji merusak diri sendiri dan tatanan sosial masyarakat.

Perbuatan zina adalah penyebab murka Allah swt di dunia dan akhirat, karena terjadi pergaulan seks bebas tanpa nilai-nilai agama dan budaya merusak kesehatan mental dan mengancam kesehatan reproduksi manusia.

Karena itu Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan meminta kepada pemerintah mencabut pasal tersebut dengan mengganti kepada hal-hal yang sifatnya edukatif.

Kepada seluruh anak-anak generasi bangsa agar menjaga diri dari bahaya pergaulan bebas yang dapat mendatangkan mudarat bagi kita.

Demikian pula kepada semua orang tua dan para guru, mari kita jaga anak kita pelanjut masa depan dunia dan akhirat.

Viral di Media Sosial

Betulkah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (PP Kesehatan) yang disahkan Presiden Jokowi membolehkan pelajar membeli secara bebas alat kontrasepsi termasuk kondom?

Kabar ini langsung viral di media sosial, utamanya di Twitter atau X.

Lantas bagaimana kebenarannya? berikut pasal lengkap terkait PP Kesehatan nomor 28 tahun 2024.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) salah satunya mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved