Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penyebab KASN Sanksi Kepala Dinas di Sulsel Gegara Foto Bareng Relawan Calon Bupati

Sebab, keempat ASN tersebut tertangkap kamera berfoto di sebuah acara dengan peserta memakai baju bertulis Kita ABM.

|
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
4 terlapor saat berfoto di acara penutupan kusus lisensi pelatih D di Wisma Karmila, Kota Belopa pada 15 Juli 2024.  

Diketahui sebelumnya, dalam surat KASN yang diberikan ke Pj Bupati Luwu, Muh Saleh, tercatat ada 4 ASN yang masuk dalam terlapor.

Mereka ialah Kepala BKPSDM Luwu, A Muhammad Ahkam Basmin sebagai terlapor 1.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kasmuddin sebagai terlapor 2.

Kemudian Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Jumliana sebagai terlapir 3.

Dan terakhir, Kepala Sekolah SMP 1 Kumila, Muhammad Fauzan sebagai terlapor 4.

Isi surat tersebut menjelaskan, KASN telah melakukan verifikasi dan pemeriksaan dokumen yang disampaikan Bawaslu Luwu.

Bawaslu Luwu telah meminta keterangan kepasa keempat terlapor sehingga ditemukan hasil bahwa A Muhammad Ahkam Basmin menjabat sebagai ketua PSSI Luwu sedangan Muhammad Fauzan sebagai wakilnya.

Muhammad Fauzan pun mengakui jika pada tanggal 15 Juli 2024, Asosiasi PSSI Luwu sedang melakukan penutupan kursus lisensi D diploma PSSI di Wisma Karmila, Kota Belopa.

Ia juga menerangkan, bahwa seluruh terlapor yakni A Muhammad Ahkam Basmin, Kasmuddin dan Jumliana hadir dalam acara tersebut.

Terkahir, dalam isi surat tersebut, Muhammad Fauzan peserta kursus lisensi mengenakan kaos bertulis Kita ABM yang merujuk pada Arham Basmin Mattayang.

Sekretaris Daerah Luwu, Sulaiman mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada keempat ASN tersebut.

"Iya betul ada surat masuk ke kami, dari KASN terkait 4 terlapor soal netralitas ASN jelang Pilkada. Di dalamnya ada dua Kadis. Ada Kepala BKPSDM dengan Kadispora," bebernya.

Dalam pemanggilan itu, sambung Sulaiman, mereka diminta untuk membacakan surat pernyataan untuk tidak melakukan hal serupa.

"Kami sudah tindak lanjuti, sudah petunjuk ASN. Kami sudah berikan sanksi untuk membacakan surat pernyataan untuk tidak melakukan lagi," akunya.

"Sanksinya itu berupa sanski moral. Dengan membacakan surat pernyataan untuk tidak melakukan hal seperti itu lagi," tambahnya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved