Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

2 Kadis hingga Kepala Bidang di Luwu Ditegur KASN Terkait Pelanggaran Netralitas

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan sanksi kepada empat ASN di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

|
Tribun-timur.com
Kolase saat 4 ASN terlapor berfoto di acara penutupan kursus lisensi pelatihan pelatih lisensi D di Wisma Karmila, Kota Belopa pada 15 Juli 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan sanksi kepada empat ASN di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Sanksi diberikan kepada keempat ASN usai tersebut terbukti melanggar netralitas jelang Pilkada 2024.

Keempat ASN tadi tertangkap kamera melakukan foto bersama di acara penutupan kursus pelatihan pelatih berlisensi yang dilakukan di Kota Belopa.

Namun sayangnya, dalam foto tersebut, para peserta kursus pelatihan pelatih memakai baju bertulis Kita ABM.

Kita ABM sendiri disinyalir merupakan akronim salah satu kandidat calon Bupati Luwu yakni Arham Basmin Mattayang.

Dalam surat KASN diberikan ke Pj Bupati Luwu, Muh Saleh, tercatat ada 4 ASN masuk dalam terlapor.

Mereka ialah Kepala BKPSDM Luwu A Muhammad Ahkam Basmin sebagai terlapor 1.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kasmuddin sebagai terlapor 2.

Kemudian Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Jumliana sebagai terlapor 3.

Terakhir, Kepala Sekolah SMP 1 Kumila, Muhammad Fauzan sebagai terlapor 4.

Baca juga: Bawaslu Luwu Sulsel Petakan Potensi Kerawanan Pilkada, Netralitas ASN dan Penyelenggara Jadi Sorotan

Isi surat tersebut menjelaskan, KASN telah melakukan verifikasi dan pemeriksaan dokumen yang disampaikan Bawaslu Luwu.

Bawaslu Luwu telah meminta keterangan kepada keempat terlapor sehingga ditemukan hasil bahwa A Muhammad Ahkam Basmin menjabat sebagai ketua PSSI Luwu sedangan Muhammad Fauzan sebagai wakilnya.

Muhammad Fauzan pun mengakui jika pada tanggal 15 Juli 2024, Asosiasi PSSI Luwu sedang melakukan penutupan kursus lisensi D diploma PSSI di Wisma Karmila, Kota Belopa.

Ia juga menerangkan, bahwa seluruh terlapor yakni A Muhammad Ahkam Basmin, Kasmuddin dan Jumliana hadir dalam acara tersebut.

Terakhir, dalam isi surat tersebut, Muhammad Fauzan peserta kursus lisensi mengenakan kaos bertulis Kita ABM yang merujuk pada Arham Basmin Mattayang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved