SE Pengaturan Penyampaian Aspirasi Diprotes Mahasiswa, Ini Penjelasan Rektor UINAM
Prof Hamdan menegaskan bahwa surat edaran tersebut tidak akan dicabut dan menekankan bahwa semua tindakan yang diambil untuk menjaga integritas kampus
TRIBUN-TIMUR.COM - Aksi protes mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) menolak kebijakan pengaturan penyampaian aspirasi yang dikeluarkan rektor baru-baru ini menimbulkan kericuhan.
Puluhan mahasiswa yang melakukan demonstrasi pada Senin (5/8/2024) dengan menutup Jalan Sultan Alauddin terpaksa diamankan oleh pihak kepolisian setelah aksi mereka menyebabkan kemacetan parah dan mengganggu kegiatan masyarakat.
Rektor UINAM, Prof Drs Hamdan Juhannis M.A, Ph.D, menanggapi aksi tersebut dengan menjelaskan bahwa surat edaran yang dikeluarkan bukanlah untuk melarang unjuk rasa, melainkan untuk memastikan agar mahasiswa melakukannya dengan tertib.
"Surat edaran ini bertujuan untuk mengatur dan memantau aktivitas mahasiswa yang membawa identitas kampus agar tidak menimbulkan masalah dan agar kampus tidak menjadi tanggung jawab jika terjadi sesuatu," jelasnya pada Selasa (6/8/2024).
Prof. Hamdan menggarisbawahi pentingnya pengaturan ini untuk mencegah gangguan kepada masyarakat dan menjaga citra kampus.
Ia menjelaskan bahwa tujuan dari kebijakan tersebut adalah untuk menjaga agar aktivisme kampus tetap sesuai dengan koridor yang benar dan tidak meresahkan masyarakat.
Lebih lanjut, Rektor mencontohkan dampak negatif dari aksi demonstrasi, seperti insiden pada hari yang sama di mana acara pernikahan terganggu karena jalan yang ditutup oleh demonstran.
"Kami ingin menghindari situasi seperti ini, karena kampus kami memiliki reputasi tinggi dan kami tidak ingin ada tindakan mahasiswa yang mencoreng nama baik institusi," tambahnya.
Dalam pernyataan terpisah, Prof Hamdan juga menjelaskan mengenai sanksi drop out yang dijatuhkan kepada dua mahasiswa.
Ia menegaskan bahwa sanksi tersebut bukan terkait aksi unjuk rasa, melainkan karena pelanggaran berat, yaitu konsumsi alkohol di lingkungan kampus.
"Kami telah melakukan investigasi menyeluruh dan sanksi ini sesuai dengan kode etik kami," ungkapnya.
Rektor menegaskan bahwa surat edaran tersebut tidak akan dicabut dan menekankan bahwa semua tindakan yang diambil adalah untuk menjaga integritas kampus.
"Kami akan terus menjaga amanah orangtua mahasiswa dan memastikan bahwa aktivitas kampus tidak merusak nama baik institusi," tegasnya.
Sebagai penutup, Prof Hamdan meminta maaf kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terkena dampak dari insiden tersebut, termasuk pengantin yang acaranya terganggu. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada polisi atas langkah pengamanan yang cepat.(*)
Annar: Saya Diminta Rp5 Miliar agar Bebas Hukum |
![]() |
---|
Jaksa Pastikan Annar Hadiri Sidang Tuntutan di PN Sungguminasa Hari Ini |
![]() |
---|
Hakim Adhoc Tipikor PN Papua Barat Rostansar Jadi Doktor ke-1.490 UIN Alauddin Makassar |
![]() |
---|
Cetak Uang Palsu di Perpustakaan Kampus UIN, John Biliater Panjaitan Dituntut 6 Tahun Bui |
![]() |
---|
Andi Haeruddin Pegawai Bank Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Uang Palsu UIN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.