Pilkada 2024
Bukan Rekomendasi atau B1KWK, Bentuk Terbaru Dipakai Calon Kepala Daerah Daftar ke KPU
KPU memberlakukan PKPU baru dalam Pilkada Serentak 2024 untuk mendaftarkan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.
Meskipun disetujui, Doli mengungkapkan agar KPU wajib memperhatikan semua saran dan masukan dari anggota Komisi II, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang disampaikan dalam rapat.
“Bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik," kata Ketua KPU, Hasyim Asy’ari.
Adapun sebelum keputusan diketok, KPU menyampaikan sejumlah pokok substansi dalam dua Rancangan PKPU Pilkada. Misalnya, tentang penyusunan Daftar Pemilih Tetap, di mana KPU membatasi jumlah pemilih dalam satu tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada hanya 600 orang serta sinkronisasi daftar pemilih berdasarkan Pemilu lalu.
Kemudian, untuk pencalonan kepala daerah, bagi mereka yang menjadi calon terpilih anggota DPR, dan akan diikutsertakan dalam kontestasi Pilkada, maka harus mengundurkan diri dari calon terpilih Anggota Dewan.
"Di UU Pilkada menentukan bahwa kalau ada anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon (kepala daerah), maka yang bersangkutan harus mengundurkan dari jabatannya. Ini bagi anggota (yang sedang menjabat).
Namun bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam rapat. (*)
| Pasangan Mari-Yo Unggul Sementara di PSU Pilgub Papua 2025 Berdasarkan Exit Poll |
|
|---|
| Cetak Sejarah Suara Terkecil, Putri Dakka-Haidir Basir Anjlok di PSU Palopo Sentuh 0,3 Persen |
|
|---|
| Bawaslu Palopo Imbau Penertiban APK Jelang Masa Tenang PSU Pilkada |
|
|---|
| Sosok Santi Parida Dewi, Dibayar Rp64 Juta Supaya Memilih di Pilkada Barito Utara |
|
|---|
| Ayah-Anak Gagal Pilkada 2024, Nadalsyah Kalah Pilgub Kalteng, MK Gugurkan Akhmad Gunadi karena Uang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.