Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

Bukan Rekomendasi atau B1KWK, Bentuk Terbaru Dipakai Calon Kepala Daerah Daftar ke KPU

KPU memberlakukan PKPU baru dalam Pilkada Serentak 2024 untuk mendaftarkan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.

Editor: Muh Hasim Arfah
dok PKPU 8 2024
Model lama formulir pencalonan calon kepala daerah (cakada) dalam bentuk B1KWK (kiri), pada tahun 2024 ini KPU mengubah model pencalonan FORMULIR MODEL PERSETUJUAN PARPOL KWK yang tertuang dalam PKPU no 8 tahun 2024. 

Meskipun disetujui, Doli mengungkapkan agar KPU wajib memperhatikan semua saran dan masukan dari anggota Komisi II, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang disampaikan dalam rapat.

“Bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik," kata Ketua KPU, Hasyim Asy’ari. 

Adapun sebelum keputusan diketok, KPU menyampaikan sejumlah pokok substansi dalam dua Rancangan PKPU Pilkada. Misalnya, tentang penyusunan Daftar Pemilih Tetap, di mana KPU membatasi jumlah pemilih dalam satu tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada hanya 600 orang serta sinkronisasi daftar pemilih berdasarkan Pemilu lalu.

Kemudian, untuk pencalonan kepala daerah, bagi mereka yang menjadi calon terpilih anggota DPR, dan akan diikutsertakan dalam kontestasi Pilkada, maka harus mengundurkan diri dari calon terpilih Anggota Dewan.

"Di UU Pilkada menentukan bahwa kalau ada anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon (kepala daerah), maka yang bersangkutan harus mengundurkan dari jabatannya. Ini bagi anggota (yang sedang menjabat).

Namun bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam rapat. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved