Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

Bukan Rekomendasi atau B1KWK, Bentuk Terbaru Dipakai Calon Kepala Daerah Daftar ke KPU

KPU memberlakukan PKPU baru dalam Pilkada Serentak 2024 untuk mendaftarkan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.

Editor: Muh Hasim Arfah
dok PKPU 8 2024
Model lama formulir pencalonan calon kepala daerah (cakada) dalam bentuk B1KWK (kiri), pada tahun 2024 ini KPU mengubah model pencalonan FORMULIR MODEL PERSETUJUAN PARPOL KWK yang tertuang dalam PKPU no 8 tahun 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Belakangan tersebar rekomendasi atau surat keputusan jelang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, format pencalonan kepala daerah dan calon wakil kepala daerah bernama Formulir Model Persetujuan Parpol KWK. 

Saat ini banyak rekomendasi keluar berdua dengan calon dan tunggal di Pilkada se-Sulsel. 

Tapi belum ada surat Persetujuan Parpol KWK yang sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. 

Dalam surat ini berisi kop partai untuk level dewan pimpinan pusat pada bagian atas. 

Kemudian, ada nomor surat dan isi persetujuan. 

Selanjutnya, ada konsiderans dan sistematika sesuai AD/ART partai. 

Pada paragraf selanjutnya, partai memberikan persetujuan kepada calon Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. 

Pada Pilkada 2020 lalu, KPU masih memakai format B1KWK

Namun, KPU melalui ketua KPU Hasyim Asyari sudah mengubah model terbaru. 

Persetujuan DPR RI-KPU

Komisi II DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri RI serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu (DKPP) membahas Evaluasi Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 Rabu (15/5/2024).

Dalam kesempatan itu, Komisi II DPR RI menyetujui dua Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Rancangan PKPU, pertama, yakni tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota. Kedua, rancangan PKPU tentang penyusunan daftar pemilih Pilkada.

"Kita dapat setujui ya (dua R-PKPU)?" tanya Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia kepada seluruh anggota Dewan saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.

"Setuju," jawab seluruh anggota Komisi II dilanjutkan dengan ketukan palu dari Doli tanda persetujuan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved