Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Warga Wara Timur Curi Rantai Crane Seharga Rp20 Juta, Nasibnya di Tangan Polisi

Kejadian tersebut berawal saat korban, Khairul (52) yang merupakan operator crane memarkirkan kendaraannya karena telah selesai bekerja.

Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Pencuri rantai crane saat diamankan di Mapolsek Wara, Selasa (6/8/2024) siang    

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Unit Gabungan Reskrim dan Intelkam Polsek Wara Polres Palopo amankan pencuri rantai crane di Pelabuhan Tanjung Ringgit Palopo.

Kejadian tersebut berawal saat korban, Khairul (52) yang merupakan operator crane memarkirkan kendaraannya karena telah selesai bekerja.

Setelah itu, Khairul meletakkan dua rantai crane diatas mobil pada Minggu (4/8/2024) malam.

Namun, pada Senin (5/8/2024) pagi, Khairul kembali ke mobil tersebut dan melihat rantai crane tersebut sudah hilang.

"Karena kehilangan rantai crane tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 20 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wara," kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Selasa (6/8/2024).

Setelah menerima laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa pelakunya adalah Muh Yudistira.

Setelah itu, tim juga mendapat informasi bahwa pelaku berada di Jalan Lingkar, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.

Tim kemudian menuju ke Jalan Lingkar dan mengamankan Muh Yudistira pada Selasa (6/8/2024) siang.

Saat diinterogasi, Yudistira mengakui perbuatannya telah mencuri rantai crane tersebut.

Saat ini, ia diamankan di Mapolsek Wara untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. 

Di Indonesia, sanksi bagi pelaku pencurian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang terkait. Berikut adalah beberapa jenis sanksi yang dapat dikenakan pada pelaku pencurian di Indonesia:

Hukuman Penjara:

Pencurian Biasa: Pencurian yang dilakukan tanpa kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Pencurian dengan Kekerasan:

Jika pencurian melibatkan kekerasan atau ancaman kekerasan, hukuman dapat meningkat hingga 9 tahun penjara.

Pencurian dengan Memberatkan (Misalnya, dengan memasuki rumah secara paksa): Dalam kasus pencurian dengan keadaan memberatkan, hukuman bisa lebih berat, hingga 12 tahun penjara.

Denda:

Selain hukuman penjara, pelaku pencurian mungkin dikenakan denda, meskipun denda biasanya lebih umum diterapkan untuk tindak pidana ringan atau sebagai tambahan untuk hukuman penjara.

Ganti Kerugian:

Pengadilan dapat memerintahkan pelaku pencurian untuk mengganti kerugian yang diderita oleh korban, baik berupa uang maupun barang yang dicuri.

Kewajiban untuk Membayar Ganti Rugi:

Dalam beberapa kasus, pelaku mungkin diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada korban sebagai bagian dari hukuman.

Program Rehabilitasi:

Program rehabilitasi atau pelatihan dapat diterapkan untuk membantu pelaku pencurian agar tidak mengulangi kejahatan di masa depan. Ini lebih sering diterapkan pada pelaku yang terlibat dalam pencurian berulang atau pelaku dengan latar belakang sosial ekonomi yang sulit.

Pengawasan atau Pembebasan Bersyarat:

Setelah menjalani sebagian dari hukuman penjara, pelaku mungkin dikenakan pengawasan atau pembebasan bersyarat. Ini berarti mereka harus mematuhi kondisi tertentu selama masa pembebasan.

Catatan Kriminal:

Pelaku pencurian akan memiliki catatan kriminal, yang dapat memengaruhi peluang mereka di masa depan dalam hal pekerjaan, izin, dan hak-hak tertentu.(*)

 


Laporan Wartawan Kontributor Tribun-Timur: Andi Bunayya Nandini

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved