Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Beda Nasib Agus Nurpatria dengan Chuck Putranto dan Hendra Kurniawan usai Terlibat Kasus Ferdy Sambo

Agus Nurpatria, Chuck Putranto, dan Hendra Kurniawan di antara perwira polisi terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.

|
Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Kolase: Agus Nutpatria menjalani sidang pembacaan pleidoi terkait kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023), Chuck menjadi saksi di sidang obstruction of justice terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022), dan Hendra Kurniawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Beda nasib Agus Nurpatria dengan Chuck Putranto dan Hendra Kurniawan usai terlibat kasus Ferdy Sambo.

Agus Nurpatria, Chuck Putranto, dan Hendra Kurniawan di antara perwira polisi terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Agus Nurpatria merupakan mantan Kepala Detasemen (Kaden) A pada Biro Pengamanan Internal Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Sementara Chuck Putranto mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Ferdy Sambo (saat menjabat Kadiv Propam Polri) sekaligus mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri.

Adapun Hendra Kurniawan mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri.

Diketahui, pembunuhan Brigadir J terjadi 8 Juli 2022 atau 2 tahun lalu.

Dalang pembunuhan ini yakni Kadiv Propam Polri pada saat itu, Ferdy Sambo.

Demi menghilangkan jejak pembunuhan, Ferdy Sambo melibatkan sedikitnya enam anak buahnya untuk menghilangkan barang bukti dan merintangi penyidikan.

Mereka diantaranya Agus Nurpatria, Chuck Putranto, dan Hendra Kurniawan.

Ketiganya pun mendapat sanksi atas perbuatan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Namun sanksi yang diperoleh ketiganya, berbeda.

Berikut selengkapnya!

Banding Ditolak, Agus Nurpatria Tetap Dipenjara 2 Tahun

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Kombes Agus Nurpatria dipecat dari institusi Polri.

Pemecatan ini diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Selasa (6/9/2022) hingga Rabu (7/9/2022).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved