Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ayah Sandera Anak Kandung

Ayah Sandera Anak Kandung 16 Jam di Pinrang Sulsel Positif Narkoba

Pelaku penyanderaan anak kandung berumur 1 tahun 2 bulan selama 16 jam, Sandi (25) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) positif narkoba..

|
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono 

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG -- Pelaku penyanderaan anak kandung berumur 1 tahun 2 bulan selama 16 jam, Sandi (25) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) positif narkoba.

Hal itu diungkapkan Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono kepada Tribun-Timur.com, Selasa (6/8/2024).

Andiko mengatakan, pelaku melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap anaknya yang masih balita karena pengaruh narkoba.

"Saat tes urine, pelaku positif zat metamfetamin. Sehingga dengan demikian dapat ditarik kesimpulan pelaku berada dalam narkoba saat melakukan itu," katanya.

Dia mengungkapkan, korban saat ini dalam pengawasan Polres Pinrang. Kata dia, kondisi balita tersebut sudah stabil setelah disekap selama 16 jam dan dianiaya oleh ayahnya sendiri.

Kapolres Pinrang, Sulsel, AKBP Andiko Wicaksono saat menggendong dan menyelamatkan balita korban sandera oleh ayahnya sendiri, Senin (5/7/2024)
Kapolres Pinrang, Sulsel, AKBP Andiko Wicaksono saat menggendong dan menyelamatkan balita korban sandera oleh ayahnya sendiri, Senin (5/7/2024) (Tribun-timur.com/rachmat ariadi)

"Alhamdulillah kondisinya stabil, saat ini korban memang berada dalam pengawasan kami langsung dan sudah kami tempatkan cukup aman. Kami melakukan interaksi terhadap korban Alhamdulillah cukup positif dan ceria sebagaimana anak usia satu tahun," ungkapnya.

Baca juga: Dramatis! Aksi Polisi Selamatkan Balita Disandera Ayahnya di Pinrang Sulsel, Bikin Kapolres Nangis

Andiko juga mengutarakan, saat dilakukan visum pihaknya tidak menemukan luka terhadap korban.

Namun menurutnya, korban menunjukan trauma berat atas peristiwa tersebut.

"Kemarin kami lakukan visum awal dan Alhamdulillah tidak sampai mengakibatkan bekas luka di tubuhnya. Tapi bukti digital memang berbicara yah kalau si anak memang menerima kekerasan dan mengalami trauma," ucapnya.

Sebelumnya, ayah di Kabupaten Pinrang bernama Sandi (25) ditangkap polisi setelah menyandera anaknya yang masih berumur 1 tahun 2 bulan selama 16 jam.

Sandi terancam hukuman pidana 5 tahun atas perilaku kejinya menyandera dan mengancam membunuh anaknya yang masih balita.

"Pelaku sudah kami amankan, sementara penyelidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan kepada Tribun-Timur.com, Senin (5/8/2024).

Andi Reza mengungkapkan, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 2 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur dengan ancaman lima tahun penjara.

"Kami kenakan pasal 80 ayat 2 undang-undang Nomor 35, ancaman hukumannya lima tahun penjara," ungkapnya.

Dia mengutarakan, untuk korban akan didampingi oleh unit PPA Polres Pinrang untuk penanganan trauma atas kekerasan dan penyanderaan yang dialami selama 16 jam.

"PPA yang dampingi untuk penyembuhan trauma korban. Alhamdulillah tidak ada luka, tapi harus dirawat di rumah sakit karena dehidrasi dan kekurangan vitamin selama disandera oleh ayahnya," ungkapnya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved