Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ayah Sandera Anak Kandung

Ayah di Pinrang Ditangkap Usai Sandera dan Ancam Bunuh Anak, Terancam Penjara 5 tahun

Sandi terancam hukuman pidana 5 tahun atas perilaku kejinya menyandera dan mengancam membunuh anaknya yang masih balita.

|
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/RACHMAT ARIADI
Ayah di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan diamankan polisi karena sandera anaknya 16 jam, Senin (5/8/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Ayah di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Sandi (25) ditangkap polisi setelah menyandera anaknya yang masih berumur 1 tahun 2 bulan selama 16 jam.

Sandi terancam hukuman pidana 5 tahun atas perilaku kejinya menyandera dan mengancam membunuh anaknya yang masih balita.

"Pelaku sudah kami amankan, sementara penyelidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan kepada Tribun-Timur.com, Senin (5/8/2024).

Andi Reza mengungkapkan, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 2 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur dengan ancaman lima tahun penjara.

"Kami kenakan pasal 80 ayat 2 undang-undang Nomor 35, ancaman hukumannya lima tahun penjara," ungkapnya.

Dia mengutarakan, untuk korban akan didampingi oleh unit PPA Polres Pinrang untuk penanganan trauma atas kekerasan dan penyanderaan yang dialami selama 16 jam.

Baca juga: Terungkap Motif Ayah di Pinrang Sandera Anaknya 16 Jam, Kesal Pisah Ranjang dengan Istri

"PPA yang dampingi untuk penyembuhan trauma korban. Alhamdulillah tidak ada luka, tapi harus dirawat di rumah sakit karena dehidrasi dan kekurangan vitamin selama disandera oleh ayahnya," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Sandi (25) menyandera anaknya yang masih berumur 1 tahun 2 bulan selama 16 jam di dalam rumahnya di Desa Massulowalie, Kecamatan Mattiro Sompe, Pinrang.

Pelaku menyandera korban sejak Minggu (4/8/2024) mulai pukul 19.00 Wita hingga Senin (5/8/2024) pukul 10.00 Wita.
 
Pelaku pun sempat menggantung anaknya dengan tali dan mengancam akan membunuh anaknya yang masih balita dengan sebilah parang.

Itu terungkap setelah pelaku mengirimkan video kekerasan yang dilakukannya kepada istrinya.

Andi Reza mengatakan, motif pelaku melakukan aksi kejinya itu lantaran jengkel terhadap istrinya karena memutuskan untuk pisah ranjang.

Baca juga: Bukan Hanya Sandera Balita 16 Jam, Ayah Kandung di Pinrang Sulsel Sempat Gantung-Ancam Bunuh Anaknya

"Motifnya pelaku kesal dengan isterinya karena pisah ranjang," katanya kepada Tribun-Timur.com, Senin (5/8/2024).

Di hadapan polisi, pelaku mengaku juga kesal kepada mertuanya yang melarang istrinya pulang.

Ditambah lagi, dirinya juga sempat mendapatkan informasi bapaknya pernah melakukan percobaan pemerkosaan kepada istrinya.

"Ada semua mi pak (masalah). Saya sudah pisah sama istri, mertuaku larang istriku ke rumah," ungkap pelaku Sandi kepada polisi.

"Terus istriku pernah tanya saya kalau dia pernah mau dirudapaksa sama bapakku, dilecehkan," lanjutnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved