Alat Kontrasepsi Bakal Dijual Umum, Pimpinan DPRD Luwu Khawatir
Politisi asal Partai Golkar ini mengaku, keputusan tersebut berpotensi menghancurkan generasi muda khususnya anak sekolah.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Wakil Ketua II DPRD Luwu, Sulawesi Selatan Zulkifli mengkritisi penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.
Politisi asal Partai Golkar ini mengaku, keputusan tersebut berpotensi menghancurkan generasi muda khususnya anak sekolah.
"Saya pikir sangat kontras walaupun saya membaca lengkap PP tersebut. Tapi tentunya kebijakan yang dihasilkan melegalkan untuk anak-anak kita membeli atau mengakses namanya alat kontrasepsi sangat mengkhawatirkan," beber Zulkifli saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (6/8/2024).
Sebab, kata Zulkifli, saat ini Luwu masuk sebagai wilayah dengan angka kekerasan seksual tertinggi di Sulawesi Selatan.
Menurut dia, jika tanpa adanya edukasi yang baik ke para siswa-siswi, penyediaan alat kontrasepsi bisa memperparah jumlah kekerasan seksual yang terjadi di Luwu.
"Tanpa aturan itu saja, kita lihat bagaimana pergaulan itu cukup memperihatinkan. Termasuk di Luwu ini termasuk salah satu kabupaten dengan tingkat kekerasan seksual tertinggi di Sulsel," akunya.
Melihat kondisi itu, sambung Zulkifli, pihaknya kini telah membahas Perda inisiatif untuk membahas perlindungan anak dari kekerasan seksual.
"Kami di DPRD Luwu sementara ada Perda inisiatif khusus membahas Ranperda yang membahas untuk perlindungan anak," jelasnya.
"Saya kira ini adalah bahan diskusi kita. Bagaimana aturan PP ini untuk memudahkan anak-anak kita mendapatkan alat kontrasepsi. Kita juga dalam hal ini bagaimana membuat Perda anak-anak kita bisa terlindungi khususunya dari kekerasan seksual," tambahnya.
Dirinya menambahkan, DPRD berkomitmen untuk menekan jumlah kasus kekerasa seksual yang melibatkan anak sebagai korban.
"Kita perlu buatkan satu aturan atau kebijakan. Lebih kepada edukasi kepada anak-anak kita nantinya. Setiap stakeholder, kemudian tokoh masyarakat terkait aturan untuk melindungi anak-anak kita ini," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
PP itu antara lain mengatur mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Pasal 103 ayat (1) PP itu menyebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Kemudian, ayat (4) menyatakan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja, paling sedikit terdiri atas deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana
Mahasiswa Asal Sulteng dan NTT Ikut Jadi Tersangka Pembakaran DPRD Makassar |
![]() |
---|
DPRD Sulsel Minta Media Awasi Permainan Harga Beras |
![]() |
---|
Polisi Tak Terlihat saat Gedung DPRD Makassar-Sulsel Dibakar, Kapolrestabes: Target Massa Kami |
![]() |
---|
Ke Mana Polisi saat Kantor DPRD Makassar dan Sulsel Dibakar? Kombes Arya: Kekuatan Tak Sebanding |
![]() |
---|
Mahasiswa Bone Jadi Tersangka ITE dalam Kasus Pembakaran Gedung DPRD Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.