Anggota DPRD Korupsi
Negara Rugi Rp4,9 Milliar, Jaksa Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DPRD Bantaeng
Sinyal tersebut yakni adanya potensi tersangka baru dalam kasus yang menjerat empat pimpinan DPRD Bantaeng maupun perkara lainnya.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, BANTAENG - Kasus korupsi senilai Rp 4.9 miliar di Sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) belum berhenti.
Setelah penetapan empat orang tersangka pada Selasa (16/7/2024), kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng memberi sinyal bahaya.
Sinyal tersebut yakni adanya potensi tersangka baru dalam kasus yang menjerat empat pimpinan DPRD Bantaeng maupun perkara lainnya.
"Semua perkara (di Kejari Bantaeng) ada potensi tersangka baru," kata Kasi Pidsus Kejari Bantaeng, Andri Zulfikar kepada Tribun-Timur.com, Jumat (26/7/2024).
Ia menyebutkan, para tersangka sebelumnya merupakan pelaku utama..
Dirinya tak ingin menyimpulkan apakah calon tersangka berikutnya berasal dari pejabat aktif atau nonaktif.
"Dalam perkara DPRD sementara itu tersangka utama," ucapnya.
Empat tersangka tersebut yakni Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad, Wakil Ketua I H Irianto, Wakil Ketua II Muhammad Ridwan dan Sekwan DPRD Jurfri Kau.
Mereka dinyatakan bersalah dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 4.9 miliar yang bersumber dari anggaran belanja rumah tangga rumdis DPRD periode 2019-2024.
Kasus ini turut menyeret dua mantan Ketua DPRD Bantaeng yakni H Sahabuddin dan Abdul Rahman Tompo.
Keduanya diperiksa oleh Kejaksaan pada Rabu (17/7/2024) atau sehari pasca penetapan empat tersangka para petinggi DPRD Bantaeng.
Perlu diketahui, H Sahabuddin adalah mantan Ketua DPRD Bantaeng periode 2014-2018.
Sebelum masa jabatannya berakhir, H Sahabuddin mundur karena terpilih menjadi Wakil Bupati Bantaeng mendampingi Ilham Syah Azikin, periode 2018-2023.
Mundurnya H Sahabuddin digantikan Abdul Rahman Tompo pada 31 Mei 2018 dengan status Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2018-2019.
3 Tersangka Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng Kembalikan Kerugian Negara Rp 500 Juta ke Kejaksaan
Tiga dari empat tersangka kasus korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengembalikan kerugian uang negara senilai Rp 500 juta.
Mereka adalah Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad (43), Wakil Ketua I H Irianto (52) dan Wakil Ketua II Muhammad Ridwan (41).
"Betul, Rp 500 juta (sudah dikembalikan)," ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng Andri Zulfikar, Jumat (26/7/2024).
Pengembalian dilakukan oleh para pihak tersangka di Kantor Kejaksaan Negeri, Jl Andi Manappiang, Kecamatan Bantaeng, Bantaeng, Selasa (23/7/2024) malam.
Adapun nilai pengembalian kerugian uang negara tersebut bervariatif.
"H (Hamsyah Ahmad) dengan total yang telah dikembalikan sebesar Rp 150 juta, I (H Irianto) dengan total yang telah dikembalikan sebesar Rp 150 juta dan MR (Muhammad Ridwan) dengan total yang telah dikembalikan sebesar Rp 200 juta," ucapnya.
Meskipun uang tersebut telah dikembalikan sebagian, kata Andri, namun proses hukum terus berlanjut.
Bahkan para tersangka terancam pidana denda senilai Rp 1 miliar.
Berdasarkan pasal 4 UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) tidak menghapus pidana. Kecuali masih tahap penyelidikan dimungkinkan," terangnya.
Korupsi yang merugikan negara senilai Rp 4.9 miliar ini bersumber dari anggaran rumah tangga untuk rumah dinas pimpinan DPRD Bantaeng masa periode 2019-2024.
Sementara rumah dinas tersebut tak pernah dihuni oleh Hamsyah Ahmad, H Irianto dan Muhammad Ridwan.
Andri melanjutkan, sisa kerugian negara akan dikembalikan para tersangka seiring proses hukum berjalan.
"Rp 500 juta dulu masuk, sisanya sambil berjalan penanganan perkara akan ada masuk kembali," tuturnya.
"Terhadap pengembalian kerugian negara tersebut akan dititipkan ke rekening Kejaksaan Negeri Bantaeng di Bank Rakyat Indonesia (BRI), yang selanjutnya akan digunakan sebagai Barang Bukti dalam proses persidangan," pungkasnya.
Selain itu, satu tersangka lainnya yakni Sekretaris Dewan DPRD Bantaeng Jufri Kau.
Jufri ditetapkan tersangka sebab berperan sebagai penentu kebijakan penggunaan anggaran.
Keempatnya ditetapkan tersangka oleh Kejari Bantaeng pada Selasa (16/7/2024) dan langsung di jebloskan ke Rutan Kelas II B Bantaeng.
Mereka terancam kurungan penjara selama empat tahun atau bahkan seumur hidup.
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama
Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad Kalah di Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Rp4,9 Miliar |
![]() |
---|
Terbongkar Peran Sahabuddin dan Rahman di Kasus Korupsi DPRD Bantaeng, Jaksa Umumkan Tersangka Baru |
![]() |
---|
Keluarga 2 Wakil Ketua DPRD Bantaeng Bantah Terlibat Demo Anarkis di Kejaksaan |
![]() |
---|
3 Tersangka Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng Kembalikan Kerugian Negara Rp500 Juta ke Kejaksaan |
![]() |
---|
PKS Sulsel Siapkan Sanksi Tegas ke Muhammad Ridwan Terjerat Kasus Korupsi DPRD Bantaeng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.