Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anggota DPRD Korupsi

Negara Rugi Rp4,9 Milliar, Jaksa Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DPRD Bantaeng

Sinyal tersebut yakni adanya potensi tersangka baru dalam kasus yang menjerat empat pimpinan DPRD Bantaeng maupun perkara lainnya.

TRIBUN-TIMUR.COM
Kasi Pidsus Kejari Bantaeng, Andri Zulfikar 

TRIBUN-TIMUR.COM, BANTAENG - Kasus korupsi senilai Rp 4.9 miliar di Sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) belum berhenti.

Setelah penetapan empat orang tersangka pada Selasa (16/7/2024), kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng memberi sinyal bahaya.

Sinyal tersebut yakni adanya potensi tersangka baru dalam kasus yang menjerat empat pimpinan DPRD Bantaeng maupun perkara lainnya.

"Semua perkara (di Kejari Bantaeng) ada potensi tersangka baru," kata Kasi Pidsus Kejari Bantaeng, Andri Zulfikar kepada Tribun-Timur.com, Jumat (26/7/2024).

Ia menyebutkan, para tersangka sebelumnya merupakan pelaku utama..

Dirinya tak ingin menyimpulkan apakah calon tersangka berikutnya berasal dari pejabat aktif atau nonaktif.

"Dalam perkara DPRD sementara itu tersangka utama," ucapnya.

Empat tersangka tersebut yakni Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad, Wakil Ketua I H Irianto, Wakil Ketua II Muhammad Ridwan dan Sekwan DPRD Jurfri Kau.

Mereka dinyatakan bersalah dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 4.9 miliar yang bersumber dari anggaran belanja rumah tangga rumdis DPRD periode 2019-2024.

Kasus ini turut menyeret dua mantan Ketua DPRD Bantaeng yakni H Sahabuddin dan Abdul Rahman Tompo.

Keduanya diperiksa oleh Kejaksaan pada Rabu (17/7/2024) atau sehari pasca penetapan empat tersangka para petinggi DPRD Bantaeng.

Perlu diketahui, H Sahabuddin adalah mantan Ketua DPRD Bantaeng periode 2014-2018.

Sebelum masa jabatannya berakhir, H Sahabuddin mundur karena terpilih menjadi Wakil Bupati Bantaeng mendampingi Ilham Syah Azikin, periode 2018-2023.

Mundurnya H Sahabuddin digantikan Abdul Rahman Tompo pada 31 Mei 2018 dengan status Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2018-2019.

3 Tersangka Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng Kembalikan Kerugian Negara Rp 500 Juta ke Kejaksaan

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved