Daftar Terbaru 18 Bank Bangkrut di 2024, Termasuk 3 Bank Didirikan Pemerintah dan dari Makassar
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK secara bertahap mencabut izin usaha sejumlah bank di Indonesia. Pada tahun 2014, sebanyak 14 bank di Indonesia
TRIBUN-TIMUR.COM - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK secara bertahap mencabut izin usaha sejumlah bank di Indonesia.
Pada tahun 2014, sebanyak 14 bank di Indonesia kolaps dan dicabut izin usahanya.
Ke-14 bank tersebut adalah Bank Perkreditan Rakyat atau BPR.
Terbaru, BPR yang dicabut izin usahanya adalah PT BPR Sumber Artha Waru Agung berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung yang diterbitkan 24 Juli 2024.
Selengkapnya, berikut 14 BPR yang bangkut di 2024:
1. PT BPR Sumber Artha Waru Agung
Dikutip dari laman resminya, PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Arthawaru Agung dahulu disingkat SAA berdiri sejak tahun 1990 yang disahkan oleh Menteri Kehakiman RI dengan Surat keputusan No.C2-399HT.01.01-TH.90 tanggal 27 Januari 1990.
Kemudian berubah nama menjadi PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung disingkat SAWA yang disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Surat Keputusan No.AHU-90659.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 27 Nopember 2008 sampai sekarang.
Kantor pusat BPR Sumber Artha Waru Agung di Jl Wadungasri nomor 70A Waru, Sidoarjo, Jawa Timur.
Komisaris
Komisaris Utama: Muljanto
Komisaris: Ec Tjahjono
Direksi
Direktur Utama: Moelyanto
Direktur Operasional dan Kepatuhan: Ludfi Abadi
OJK: Dana Rp200 Triliun ke Bank BUMN Bisa Dongkrak Ekonomi Daerah |
![]() |
---|
OJK Sulselbar Bekali PUJK Pelatihan Sensitivitas Layanan Ramah Difabel |
![]() |
---|
Makassar Palopo dan Parepare Debitur UMKM Tertinggi di Sulsel, Kredit Capai Rp30,59 Triliun |
![]() |
---|
Tidur Sehat Kunci Produktivitas, Perbanas Sulsel Gelar Sleep Wellness Workshop |
![]() |
---|
Investor Pasar Modal Sulampua Tembus 1 Juta SID |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.