Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daftar Terbaru 18 Bank Bangkrut di 2024, Termasuk 3 Bank Didirikan Pemerintah dan dari Makassar

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK secara bertahap mencabut izin usaha sejumlah bank di Indonesia. Pada tahun 2014, sebanyak 14 bank di Indonesia

Editor: Edi Sumardi
DOK LPS
Petugas dari Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS menyegel kantor PT Bank Perkreditan Rakyat EDCCASH (EDC Cash), bank perkreditan rakyat yang beralamat di Graha Ameera No 3, Jl. Raya Kelapa Dua Islamic, Tangerang, Banten, setelah bank tersebut dinyatakan bangkrut. 

2. PT BPR Lubuk Raya Mandiri

PT BPR Lubuk Raya Mandiri beralamat di Jl Bypass KM 6 RW 006, Lubuk Bagalung Nan XX, Kota Padang, Sumatera Barat.

3. PT BPR Bank Jepara Artha

BPR Jepara Artha yang beralamat di Jl Jenderal Ahmad Yani No 62, Pengkol V, Jepara, Jawa Tengah.

BPR Jepara Artha didirikan oleh Pemerintah Kabupaten Jepara atas dasar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara tanggal 24 September 1951 (tambahan lembaran Provinsi Jawa Tengah tanggal 21 Desember 1953 Seri C No.26).

Dengan demikian, bank ini berumur 73 tahun pada 2024.

Bank ini sempat lama tidak beroperasi, tetapi kemudian diaktifkan kembali dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah tingkat II Jepara No. 539/581 tanggal 23 Juli 1988.

Selanjutnya sesuai dengan perkembangan menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berdasarkan Perda Kabupaten Dati II Jepara No. 22 tanggal 28 November 1995 yang disahkan dengan keputusan Gubernur KDH TK 1 Jawa tengah No. 188.3/152/1996 tanggal 6 Juni 1996 dan mendapat Ijin Usaha Menteri Keuangan RI No. Kep-077/KM.17/1998 tanggal 18 Februari 1998.

PD BPR Bank Jepara Artha berubah badan hukum menjadi PT. Bank Jepara Artha (Perseroda) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2018 dan telah disetujui Oleh OJK sesuai Keputusan Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY Nomor KEP-75/KR.03/2020 tanggal 13 Mei 2020.

4. PT BPR Dananta

Bank ini beralamat di Ruko Ronggolawe nomor 19A, Jl Ronggolawe, Getas Pejaten, Jati, Getas, Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Pemegang saham:

* Mashari (41 persen)

* Ruri Nurindah (4 persen)

* Diah Ayu Listiorini (5 persen)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved