Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kemendikbud Periksa 5 Profesor di Surabaya Terkait Prosedur Menjadi Guru Besar

Lima guru besar di Surabaya diperiksa Kemendikbud lantaran diduga melakukan pelanggaran gelar profesor.

|
Editor: Sudirman
Ist
Ilustrasi guru besar. Lima guru besar asal Surabaya diperiksa Kemendikbud. 

Sementara Prof BS mengaku belum bisa menjalani pemeriksaan tim Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek secara langsung, karena sedang melaksanakan agenda dinas di luar Surabaya untuk beberapa hari ke depan.

Karena itu, BS belum berkenan memberikan pernyataan terkait adanya agenda pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek yang belum dapat dipastikan waktunya.

Inspektur Jenderal Kemendikbudristek melalui Chatarina Mauliana Girsang mengatakan, proses audit dalam mekanisme pemeriksaan terhadap para guru besar asal dua kampus swasta di Surabaya, masih terus berlanjut. Sehingga sesuai standar operasional prosedur (SOP) dalam instansinya, ia belum bisa melansirnya kepada publik.

"Mohon maaf, untuk proses audit, sesuai SOP yang ada, kami tidak dapat menginfokan," sebut Chatarina Mauliana Girsang yang juga mantan Kepala Biro Hukum KPK itu saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2024)  . 

Tanggapan Pihak Kampus

Rektor Universitas Hang Tuah (UHT) Surabaya, Laksamana Muda TNI (Purn) Prof Dr Ir Supartono MM CIQaR mengungkapkan, dirinya telah mendapat surat pemberitahuan yang ditujukan untuk memanggil empat guru besar di kampusnya.

"Saya tahu memang ada panggilan. Tetapi mereka yang dipanggil ini sudah sesuai prosedur pengajuannya. Mereka ini sudah mengabdi lebih dari 20 tahun. Bahkan ada yang 25 tahun," tegas Prof Supartono.

Menurut Prof Supartono, pemanggilan tersebut untuk klarifikasi prosedur pengukuhan guru besar yang diyakini pihaknya tidak ada kesalahan dalam prosesnya.

Pasalnya, proses pengajuan guru besar di UHT telah melewati rangkaian seleksi tim Penilaian Angka Kredit (PAK), mulai dari tingkat fakultas hingga universitas sebelum diverifikasi oleh LLDikti VII dan diajukan ke Kemendikbudristek.

"Bahkan, tahun ini kami sudah membentuk tim integritas sesuai arahan Kemenristek untuk memastikan pengajuan kenaikan jabatan fungsional sesuai dengan prosedur," tegas Prof Supartono.

Dikatakannya, tim PAK ini juga memilah publikasi dosen yang diakui untuk kredit poin sesuai dengan prosedur yang ditetapkan Kemendikbudristek.

Termasuk menolak publikasi yang terpublikasi di jurnal predator ataupun discontinue.

"Pengajuan guru besar tidak mudah, butuh waktu belasan tahun. Di UHT paling cepat 15 tahun prosesnya," terangnya.

Humas UC, Erlita Dwi Tantri membenarkan adanya pemanggilan satu guru besarnya Inspektorat Jenderal Kemenendikbudristek.

Namun, belum ada keputusan atau sanksi yang akan diberikan mengingat guru besar yang diperiksa belum tentu melakukan pelanggaran.

Pihak UC juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari Kemendikbudristek.

"Untuk topik yang sedang on going ini, dengan banyaknya point of view, kami merasa saat ini masih terlalu dini untuk memberikan respon," ujarnya.

Namun ia menegaskan bahwa sebagai institusi pendidikan pihaknya senantiasa comply dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Tribunjatim

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved