Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

OJK Blokir Lebih dari 6.000 Rekening Terindikasi Judi Online

Langkah konkret OJK adalah memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online.

Editor: Muh. Abdiwan
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
petugas keamanan memperlihatkan website kontak157.ojk.go.id. untuk pengaduan pinjaman online ilegal di kantor OJK jalan Sultan Hasanuddin Makassar, beberapa hari lalu. Berbagai cara dapat masyarakat lakukan dalam melakukan pengecekan legalitas perusahaan pinjaman online antara lain dengan cara Kontak OJK 157, WhatsApp di 081157157157, cek Website OJK (www.ojk.go.id) dan e-mail di konsumen@ojk.go.id.Jika masyarakat menemukan pinjol illegal, masyarakat dapat melaporkan atau mengadukan kasus pinjol ilegal ke Kepolisian untuk proses hukum ke https://patrolisiber.id/ dan info@cyber.polri.go.id.Selain itu, masyarakat dapat melaporkan pada Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran ke waspadainvestasi@ojk.go.id. Selain itu masyarakat juga dapat mengadukan konten ke kominfo melalui aduankonten.id, aduankonten@kominfo.go.id atau menghubungi 08119224545. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas judi online yang semakin marak di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa OJK telah melakukan berbagai upaya signifikan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Salah satu langkah konkret yang telah diambil OJK adalah memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online.

Selain itu, OJK juga meminta bank untuk melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap nasabah yang dicurigai terlibat dalam transaksi tersebut dan melaporkan transaksi mencurigakan tersebut kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Jika terbukti ada pelanggaran berat, bank dapat membatasi hingga menutup akses nasabah tersebut untuk membuka rekening baru.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan, "Kami konsisten melakukan berbagai upaya sesuai dengan kewenangan OJK dalam pemberantasan judi online. Ini termasuk memblokir rekening yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online dan melakukan pemantauan ketat terhadap aktivitas perbankan yang mencurigakan." melalui rilis yang dikirim, Jumat (2/8).

Aktivitas perjudian telah dikategorikan sebagai tindak pidana asal sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

OJK bersama dengan perbankan terus berusaha meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM).

OJK terus memantau dan menguatkan fungsi satuan kerja APU, PPT, dan PPPSPM serta satuan kerja Anti-Fraud dalam merespons tantangan pemberantasan judi online.

Upaya tersebut termasuk meningkatkan penggunaan teknologi informasi untuk mengidentifikasi kejahatan ekonomi termasuk judi online. Perbankan juga berkolaborasi dengan Kominfo untuk menutup situs judi online dan memantau aktivitas transaksi lintas negara.

OJK bersama dengan 35 kantor OJK di seluruh Indonesia telah melakukan kampanye masif mengenai pencucian uang bekerja sama dengan perbankan dan pihak terkait. Edukasi publik mengenai bahaya judi online terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Penanganan judi online dilakukan secara bersama dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait. OJK, sebagai bagian dari Satgas Perjudian Daring yang dibentuk melalui Keppres No. 21 Tahun 2024, terus berkoordinasi dengan lembaga pengawas dan kementerian lain untuk meningkatkan efektivitas penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved