OJK Blokir Lebih dari 6.000 Rekening Terindikasi Judi Online
Langkah konkret OJK adalah memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online.
TRIBUN-TIMUR.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas judi online yang semakin marak di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa OJK telah melakukan berbagai upaya signifikan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Salah satu langkah konkret yang telah diambil OJK adalah memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online.
Selain itu, OJK juga meminta bank untuk melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap nasabah yang dicurigai terlibat dalam transaksi tersebut dan melaporkan transaksi mencurigakan tersebut kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Jika terbukti ada pelanggaran berat, bank dapat membatasi hingga menutup akses nasabah tersebut untuk membuka rekening baru.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan, "Kami konsisten melakukan berbagai upaya sesuai dengan kewenangan OJK dalam pemberantasan judi online. Ini termasuk memblokir rekening yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online dan melakukan pemantauan ketat terhadap aktivitas perbankan yang mencurigakan." melalui rilis yang dikirim, Jumat (2/8).
Aktivitas perjudian telah dikategorikan sebagai tindak pidana asal sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
OJK bersama dengan perbankan terus berusaha meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM).
OJK terus memantau dan menguatkan fungsi satuan kerja APU, PPT, dan PPPSPM serta satuan kerja Anti-Fraud dalam merespons tantangan pemberantasan judi online.
Upaya tersebut termasuk meningkatkan penggunaan teknologi informasi untuk mengidentifikasi kejahatan ekonomi termasuk judi online. Perbankan juga berkolaborasi dengan Kominfo untuk menutup situs judi online dan memantau aktivitas transaksi lintas negara.
OJK bersama dengan 35 kantor OJK di seluruh Indonesia telah melakukan kampanye masif mengenai pencucian uang bekerja sama dengan perbankan dan pihak terkait. Edukasi publik mengenai bahaya judi online terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Penanganan judi online dilakukan secara bersama dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait. OJK, sebagai bagian dari Satgas Perjudian Daring yang dibentuk melalui Keppres No. 21 Tahun 2024, terus berkoordinasi dengan lembaga pengawas dan kementerian lain untuk meningkatkan efektivitas penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM.
Wansus Ngobrol Keuangan: Trik OJK Kembalikan Uang Terlanjur Ditransfer ke Rekening Penipu |
![]() |
---|
Dicoret Massal dari Daftar Penerima Bansos karena Dipakai buat Judi Online |
![]() |
---|
Dinsos Sulsel: Rekening Nenek di Takalar Penerima Bansos Dipakai Judi Online Langsung Diblokir |
![]() |
---|
Penerima Bansos Bone Sulsel Khawatir Data Pribadi Dipakai Akun Judol |
![]() |
---|
19.488 Warga Penerima Manfaat PKH di Wajo, Jika Terbukti Judol Langsung Dicabut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.