Opini
Asbabun Nuzul Tambang Ormas Keagamaan
Perubahan dari PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Oleh: Armin Mustamin Toputiri
Pengamat Sosial dan Politik
TRIBUN-TIMUR.COM - Dua ormas Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama dua bulan terakhir, serta Muhammadiyah sepekan terakhir, ramai menuai sorotan kontroversi di tengah publik.
Sebuah konsokuensi logis yang mesti ditanggung keduanya atas sikap ditempuh. Final menyatakan menerima tawaran dari pemerintah untuk ikut serta bermain lumpur dalam usaha pertambangan.
Tawaran pengelolaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari pemerintah kepada ormas keagamaan, terkuak di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024.
Perubahan dari PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pada pasal 83A PP No 25 tahun 2024, berbunyi “WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan”.
Ajaibnya, meski ada ratusan ormas keagamaan di Indonesia, namun tawaran yang menggiurkan itu, hingga saat ini diladeni hanya oleh dua ormas keagamaan.
Yaitu dari Ormas Islam, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Konon, sekian ormas Islam lain, juga segera menyusul mengajukan tawaran.
Sementara di pihak ormas keagamaan Kristiani, mulai dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI).
Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Perhimpunan Mahasiswa Kristen Indonesia (PMKRI), hingga Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), secara terbuka menyatakan menolak.
Tidak kecuali ormas Hindu, Parisada Hindu Darma Indonesia (PHDI).
Tanpa maksud mengabaikan topik keterbelahan sikap antarormas keagamaan dimaksud, baiknya kita mengalih perhatian sejenak untuk lebih jernih menelusuri dari aspek “asbabun nuzul” muasal yang melatari klausul “ormas” dengan frasa “keagamaan” itu.
Tetiba saja muncul, ubahnya fatwa yang turun dari langit, seketika diselipkan masuk ke dalam regulasi tentang pertambangan.
Asbabun Nuzul
Jika asbabun nuzul -- sebab-sebab turunnya -- klausul ormas keagamaan hendak ditelisik, mulai UU Nomor 4 Tahun 2009, hingga pada perubahannya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Serta terbitnya PP Nomor 96 Tahun 2021, tidak sekalipun pernah ditemukan klausul dimaksud. Jangankan klausul ormas keagamaan, frasa ormas saja, pun juga tak pernah ada.
Kelak kemudian saat PP Nomor 25 Tahun 2024 terbit sebagai penyempurnaan dari PP sebelumnya Nomor 3 tahun 2020, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, 30 Mei 2024 -- atau empat bulan sebelum masa jabatannya berakhir -- klausul ormas keagamaan itu tetiba muncul.
Jika di pasal 68, hanya diatur bahwa IUPK diberikan berdasar permohonan BUMN, BUMD dan Badan Usaha Swasta, namun pada tambahan pasal 83A, tetiba ikut pula disebut penawaran prioritas ormas keagamaan.
Uniknya, karena klausul itu disebut hanya sekali saja. Pada pada pasal lainnya, tidak lagi ditemukan.
Nuzulnya yang tiba-tiba, wajar jika dituding pasal siluman”. Dan harusnya di titik inilah perhatian publik tertuju.
Sebab dari sinilah pelecut ormas keagamaan Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah munuai kontroversi sebagai konsokuensi.
PP sebelumnya yang direvisi, tidak menuai kontroversi, sebab klausul ormas keagamaan memang tak pernah disebut sebagai lembaga yang ikut dilibatkan dalam pengelolaan tambang mineral dan batu bara, selain BUMN, BUMD dan Badan Usaha Swasta.
Lalu, sekira muasal manakah sejatinya asbabun nuzul klausul ormas keagamaan itu tetiba muncul?
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, cara retorik coba meyakinkan bahwa pemerintah menawarkan WIUPK pada ormas keagamaan, tak lain karena menghargai kontribusi tokoh agama yang berjuang memerdekakan republik ini, beserta peransertanya membina kemaslahatan ummat.
Asbabun nuzulnya, lebih jauh dikemukakan Presiden RI saat berada di Kawasan Industri Batang, 26 Juli 2024.
Bahwa IUPK ditawarkan ke ormas keagamaan karena dirinya menerima banyak komplain, terutama ketika berkunjung ke pesantren.
Kenapa hanya perusahaan besar diberi izin, perusahaan kecil jika diberi konsesi, juga sanggup.
“Itu yang mendorong regulasi itu dibuat”, ujar Joko Widodo.
Ormas Keagamaan
Meski Bahlil maupun Jokowi, menepis asbabun nuzul pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan bukan ajang balas budi, tetapi dari penjelasan keduanya, kian mempertegas kenyataan sebaliknya.
Anomalinya lagi, karena Bahlil coba mensandingkan antara ormas keagamaan versus kaum oligan dan perusahaan asing yang dituding lebih banyak menikmati hasil tambang di negeri ini.
Padahal Bahlil mestinya tau, jika regulasi kita sebelumnya memang menganut paham seperti diamanatkan UUD 1945.
Pada pasal 33 ayat 3 UUD 1945 disebut, kekayaan alam -- tidak dikelola ormas, apalagi ormas keagamaan, tapi oleh BUMN, BUMD, dan Badan Usaha Swasta -- untuk kemakmuran rakyat.
Andai Presiden RI, berniat menyalurkan aspirasi diterima sedari kunjungannya di pesantren, maka perusahaan otonom dimiliki ormas keagamaan, cukup dikelompokkan dalam Badan Usaha Swasta seperti termaktub dalam PP.
Daripada menyelip klausul Ormas keagamaan – habitat tokoh agama dan alim ulama – dalam regulasi pengelolaan tambang.
Anomali dan wajar jika menuai kontroversi.
Dampak lain menyelipkan klausul ormas keagamaan dalam regulasi yang bukan “maqomnya”, ikut bias dan mengancam “impartiality” dianut pada perumusan regulasi di negeri ini.
Buktinya, muncul gugatan sebaliknya di tengah publik menyoal regulasi diskriminatif.
Kenapa ormas keagamaan saja diberi prioritas mengelola tambang? Ormas lain yang cukup banyak itu, kenapa tak ikut dilibatkan?
Membingungkan memang, karena sepertinya paradigma pemerintahan kita saat ini, rupanya keliru memandang, tidak hanya status serta fungsi ormas keagamaan, tetapi juga salahkaprah memahami kedudukan dan posisi kelembagaan pemerintah di satu sisi, kelembagaan masyarakat pada sisi lain.
Idialnya, keduanya mitra sejajar. Sesama subjek pembangunan, menggerakkan roda pembangunan sesuai peran masing-masing. Tapi rupanya pemerintah kita saat ini, masih berendam dalam kolam paradigma lama.
Melihat dirinya subjek tunggal kekuasaan. Di pihak lain, kelembagaan masyarakat serta masyarakat itu sendiri, diposisikan semata sebagai objeknya.
Buktinya, tawaran WIUPK kepada Ormas keagamaan, terang benderang diakui baik oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM maupun Presiden RI, sebagai upaya balas budi semata.
Dan kita tidak tau, apakah pengurus ormas keagamaan, kajiannya telah khatam mendaras asbabun nuzul itu.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.