Prostitusi Online Wajo
5 Pelaku Prostitusi Online Lewat MiChat di Soppeng Sulsel Ditahan, Tarif Rp800 Ribu Sekali Kencan
Polres Soppeng amankan sejumlah pelaku praktik prostitusi online di Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel)
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNSOPPENG.COM, LALABATA - Kepolisian Resor (Polres) Soppeng amankan sejumlah pelaku praktik prostitusi online di Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Terkuak setelah Polres Soppeng menggelar press release di Aula Tantya Sudhirajati Mapolres Soppeng, Jumat (2/8/2024).
Kapolres Soppeng AKBP Muhammad Yusuf mengemukakan prostitusi online beroperasi melalui aplikasi MiChat.
"Lima orang diamankan. Satu perempuan dan empat laki-laki. Ada dua di bawah umur," ujarnya saat memimpin Press Release didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas.
Lanjut, kata dia kejadian tersebut terjadi pada 12 Juni 2024.
"Iya, kejadiannya di salah satu penginapan yang berada di Jl Wijaya, Botto. Saat ini pelaku sudah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut," kata AKBP Muhammad Yusuf.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Soppeng, IPTU Ridwan menjelaskan kejadian berawal ketika Satreskrim Polres Soppeng melakukan Patroli Cyber di Media Sosial.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Bongkar Prostitusi Online di Hotel Makassar, Mucikari-Mahasiswi Diamankan
"Dari situ kami menemukan beberapa akun Mi Chat sediakan jasa pelayanan seksual," jelasnya.
"Tarifnya Rp600-Rp800 ribu sekali main," sambungnya.
Kala itu, personel Satreskrim mendatangi penginapan dengan berpura-pura menjadi calon pelanggan.
"Ada personel yang datang ke lokasi (Wisma) dan pura-pura menjadi pelanggan. Dan akhirnya menemukan tersangka Inisal RM (19) di dalam kamar dan memberikan jasa pelayanan seksual," tuturnya.
Tak perlu waktu lama, Personel langsung mengamankan pelaku bersama rekan lainnya.
"Kami amankan bersama barang bukti 3 unit Handphone lengkap dengan akun Michat yang digunakan tersangka serta 10 alat kontrasepsi," beber IPTU Ridwan.
Adapun tersangka yang diamankan, antara lain perempuan RM (19), lelaki AR (20), lelaki AA (18), F (16) dan R (17).
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal ayat 27 UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1miliar," pungkasnya. (*)
Tamsil Linrung Dukung Target Swasembada Jagung Kementan: Strategi Komprehensif |
![]() |
---|
Pasca Demo Rusuh Makassar, RT/RW Biringkanaya Siaga di Posko Siskamling, Camat Kerahkan 545 RT |
![]() |
---|
Alex Tanque Absen Lawan Persija Jakarta, PSM Makassar Siapkan Abu Kamara dan Jacques Medina |
![]() |
---|
Warga Antang Curhat Fasum-Fasos Digugat, Munafri Arifuddin: Kita Upayakan Segala Cara Bantu Rakyat |
![]() |
---|
47 Persen APBD Perubahan Takalar untuk Program Warga Miskin, Firdaus Daeng Manye: Prioritas! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.