Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelantikan Pejabat Pemprov Sulsel

Abdul Hayat Gani Dicopot Sudirman Sulaiman, Dilantik Prof Zudan Arif Fakrulloh Usai Surati Jokowi

Abdul Hayat Gani, mantan Sekprov Sulsel atau Sekda Provinsi Sulsel dilantik menjadi Staf Ahli Gubernur Sulsel Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) pada

Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUN TIMUR
Mantan Sekda atau Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani yang dilantik menjadi Staf Ahli Gubernur Sulsel Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) pada Sekretariat Daerah Provinsi Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Abdul Hayat Gani, mantan Sekprov Sulsel atau Sekda Provinsi Sulsel dilantik menjadi Staf Ahli Gubernur Sulsel Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) pada Sekretariat Daerah Provinsi Sulsel.

Dia menggantikan Jayadi Nas yang dilantik sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel.

Jayadi Nas menggantikan almarhum Ardiles Saggaf yang meninggal dunia, Sabtu (28/7/2024).

Pelantikan berlangsung di Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Kamis (1/8/2024) pagi ini.

Selain Abdul Hayat Gani dan Jayadi Nas, pejabat lainnya dilantik Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arief Fakrulloh, yakni Since Erna Lamba sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Keuangan, Abdul Malik sebagai Kepala Dinas Sosial, Hasan Sijaya sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sulsel, dan Andi Darmawan Bintang sebagai Sekda Sulsel.

BREAKING NEWS: Eks Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani Dilantik Jadi Staf Ahli, Eks Ketua KPU Jadi Kadis

Abdul Hayat Gani dilantik lagi sebagai pejabat tinggi pratama usai menyurati Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretariat Negara, Senin (29/7/2024).

Surat itu dilayangkan setelah dirinya menang putusan pengadilan terkait perkara pencopotannya dari jabatan pimpinan tinggi madya itu.

Dalam suratnya bernomor: 27/AD-KK/P/VII/2024 perihal Permohonan Pelaksanaan Putusan Secara Sukarela, Abdul Hayat Gani meminta Presiden mengembalikan jabatannya sebagai Sekda Sulsel.

Surat tersebut ditandatangani Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Syaiful Syahrir pada 29 Juli 2024.

Surat BKN dan KASN

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara atau BKN menyatakan Abdul Hayat Gani kini bisa diangkat lagi sebagai pejabat di Pemprov Sulsel.

Selain itu, dia juga masih berstatus sebagai PNS aktif.

Saat ini, usia Abdul Hayat Gani masih 59 tahun, sedangkan batas usia pensiun bagi PNS menduduki jabatan pimpinan tinggi adalah 60 tahun.

Demikian disampaikan Badan Kepegawaian Negara atau BKN dalam suratnya kepada Pj Gubernur Sulsel tertanggal 20 Juni 2024.

BKN menyurati Pj Gubernur Sulsel dengan perihal: Tanggapan terkait Status Kepegawaian Saudara Dr. Abdul Hayat, M.Si. NIP 196504051990101002.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved