Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelantikan Pejabat Pemprov Sulsel

Abdul Hayat Gani Dicopot Sudirman Sulaiman, Dilantik Prof Zudan Arif Fakrulloh Usai Surati Jokowi

Abdul Hayat Gani, mantan Sekprov Sulsel atau Sekda Provinsi Sulsel dilantik menjadi Staf Ahli Gubernur Sulsel Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) pada

Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUN TIMUR
Mantan Sekda atau Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani yang dilantik menjadi Staf Ahli Gubernur Sulsel Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) pada Sekretariat Daerah Provinsi Sulsel. 

Surat bernomor 4160/B-MP.02.01/SD/D.III/2024 itu ditandatangani Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto.

Dalam surat tersebut, BKN menyampaikan jika Abdul Hayat Gani dapat diangkat lagi untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama.

Namun, SK Gubernur Sulsel bernomor 882/09/2023 tanggal 28 April 2023 tentang Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun yang ditandatangani Andi Sudirman Sulaiman harus dibatalkan terlebih dahulu.

SK itu membuat Abdul Hayat Gani pensiun pada usia 58 tahun.

"Mengingat data yang masih aktif dan belum berusia 60 tahun, Saudara Dr. Abdul Hayat, M.Si. dapat diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dengan catatan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 882/09/2023 tanggal 28 April 2023 telah dibatalkan;," demikian penggalan isi surat BKN.

Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau JPT Pratama adalah jabatan pimpinan tinggi pada instansi pemerintah daerah yang setara dengan jabatan struktural eselon II.

Eselon II pada pemerintahan daerah provinsi seperti kepala dinas, asisten sekretariat daerah, kepala badan, sekretaris DPRD (eselon IIa); kepala biro, wakil kepala dinas (eselon IIb).

BKN juga menyatakan Abdul Hayat Gani masih PNS aktif sebagaimana data tertera dalam aplikasi SIASN.

Sebelumnya, Abdul Hayat Gani menang di tingkat banding atas pencopotannya sebagai Sekprov Sulsel.

Keputusan dikeluarkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dengan nomor putusan banding 175/B/2023/PT.TUN.JKT pada Rabu (27/9/2024).

Seharusnya, setelah putusan banding itu inkrah, Abdul Hayat Gani bisa kembali menjabat Sekprov Sulsel.

Namun, setelah pencopotan Abdul Hayat Gani hingga kini belum ada Sekprov definitif.

Hampir 2 tahun kursi Sekprov Sulsel definitif kosong.

Sama halnya dengan gubernur hingga menunggu hasil Pilkada 2024.

Andi Sudirman Sulaiman sempat membuka seleksi atau lelang jabatan Sekprov Sulsel pada tahun 2023.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved