Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi di DPRD Sidrap

Sosok Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sidrap Terjerat Dugaan Korupsi, Kader Nasdem, Golkar dan Gerindra

Bahkan, unsur pimpinan yakni Ketua DPRD Sidrap H Ruslan, Wakil Ketua I Andi Sugiarno Bahri dan Wakil Ketua II Kasman telah diperiksa pihak Kejari Sidr

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com/Facebook
Ketua DPRD Sidrap H Ruslan (tengah), Wakil Ketua I Andi Sugiarno Bahri (kanan) dan Wakil Ketua II Kasman (Kiri) telah diperiksa pihak Kejari Sidrap soal dugaan korupsi anggaran rumah tangga. 

Jaksa Endus Dugaan Korupsi di DPRD Sidrap

Kejari Sidrap mendalami kasus dugaan korupsi di DPRD Sidrap.

Kasus dugaan korupsi di lembaga legislatif Sidrap tersebut serupa dengan kasus yang menjerat unsur pimpinan DPRD di Kabupaten Bantaeng, yakni dugaan korupsi anggaran rumah tangga rumah dinas.

"Masih kami dalami, iya benar kasusnya sama dengan kasus di Bantaeng," kata Kasi Intel Kejari Sidrap, Muslimin Lagalung kepada Tribun-Timur.com, Kamis (25/7/2024).

Muslimin mengungkapkan, pihaknya menyelidiki dugaan kasus korupsi di DPRD Sidrap setelah adanya laporan dari masyarakat ke Kejari Sidrap.

"Setalah ada laporannya masuk beberapa bulan lalu. Masih pendalaman, nanti kami sampaikan informasi lebih lanjutnya," ungkapnya.

Muslimin juga belum mengetahui secara pasti kerugian negara kasus dugaan korupsi tersebut, dikarenakan masih dalam tahap penyelidikan.

"Sudah ada beberapa kami periksa, iya pimpinan. Tapi saya di sini kan baru juga bertugas yah, nanti dipelajari lagi," ucapnya.

Unsur Pimpinan DPRD Bantaeng Tersangka Korupsi

Sebelumnya, tiga pimpinan DPRD dan Sekwan Bantaeng menjadi tersangka korupsi. Itu setelah adanya pemeriksaan di Kantor Kejari Jl Andi Manappiang, Kecamatan Bantaeng, Bantaeng, Sulsel, Selasa (16/7/2024).

Ketiga pimpinan dimaksud adalah Ketua DPRD Hamsyah Ahmad, Wakil Ketua I H Irianto, Wakil Ketua II Muhammad Ridwan dan Sekwan DPRD Jurfri Kau.

"Rumah (dinas) itu tidak pernah ditempati namun mereka mendapatkan (anggaran) belanja rumah tangga, seharusnya rumah jabatan itu ketika tidak ditempati itu mereka tidak berhak mendapatkan belanja rumah tangga," ujar Kepala Kejari Bantaeng, Satria Abdi usai penetapan empat tersangka.

Ia menjelaskan, kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp4,9 miliar lebih.

Anggaran tersebut mengalir dari tiga rumah dinas milik Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD I dan II.

Sementara Sekwan hanya berperan sebagai pengguna anggaran.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved