Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi di DPRD Sidrap

Sosok Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sidrap Terjerat Dugaan Korupsi, Kader Nasdem, Golkar dan Gerindra

Bahkan, unsur pimpinan yakni Ketua DPRD Sidrap H Ruslan, Wakil Ketua I Andi Sugiarno Bahri dan Wakil Ketua II Kasman telah diperiksa pihak Kejari Sidr

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com/Facebook
Ketua DPRD Sidrap H Ruslan (tengah), Wakil Ketua I Andi Sugiarno Bahri (kanan) dan Wakil Ketua II Kasman (Kiri) telah diperiksa pihak Kejari Sidrap soal dugaan korupsi anggaran rumah tangga. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan terjerat kasus dugaan korupsi.

Kasus dugaan korupsi anggaran rumah tangga unsur pimpinan DPRD Sidrap bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap.

Ketua DPRD Sidrap H Ruslan, Wakil Ketua I Andi Sugiarno Bahri dan Wakil Ketua II Kasman telah diperiksa pihak Kejari Sidrap.

Tak hanya itu, sekretaris dewan (Sekwan) Andi Muhammad Faisal dan mantan Sekwan M Arsul juga telah diperiksa mengenai kasus dugaan korupsi di lingkup legislatif Sidrap tersebut.

"Pemeriksaannya bulan lalu (Juni). Sudah dua kali dipanggil Kejari, pertama itu klarifikasi kedua sudah pemeriksaan," kata Ketua DPRD Sidrap H Ruslan, Minggu (28/7/2024).

Menurut Ruslan, penggunaan anggaran belanja rumah tangga unsur pimpinan DPRD Sidrap selama ini tidak ada maslah.

Pasalnya, setiap tahunnya anggaran tersebut juga diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dia mengungkapkan, setiap bulannya dirinya mendapatkan kurang lebih Rp 35 juta untuk anggaran rumah tangga.

Nilai tersebut sudah termasuk gajinya sebagai Ketua DPRD Sidrap.

"Semoga tidak ada masalah, doakan saja karena selama ini kan sudah diaudit BPK. Iye (setiap bulan), sekitar Rp 35 juta tapi itu sudah sama gaji," ungkapnya.

Sementara itu, Sekwan DPRD Sidrap, Andi Muhammad Faisal menjelaskan, sistem pencairan anggaran rumah tangga pimpinan DPRD itu sebagai ganti uang (GU).

Kata dia, pimpinan lebih dulu melakukan belanja untuk anggaran rumah tangganya, kemudian uang belanja tersebut akan diganti setelah pimpinan memberikan kwitansi belanja.

"Jadi GU (ganti uang) namanya. Pimpinan belanja, nanti dasar kwitansi itu kami cairkan uangnya sesuai yang dibelanjakan, jadi seperti itu," jelasnya.

Diketahui, dugaan korupsi tersebut terkait penggunaan anggaran belanja administrasi umum dan perangkat daerah di DPRD Sidrap di tahun anggaran 2020 hingga 2023.

Hingga kini, kasus tersebut sudah pada tahap audit Inspektorat Sidrap untuk menghitung besaran anggaran yang digunakan di tahun anggaran 2020 hingga 2023 itu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved