Penertiban APK
Satpol PP Luwu Sisir Kota Belopa, Tertibkan APK Langgar Perbup
Sebanyak 50 personel Satpol PP diterjunkan untuk menyisir APK yang terpasang di bahu jalan sepanjang Kota Belopa.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Satpol PP Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) milik bakal cabup dan cawabup yang melanggar peraturan bupati.
Sebanyak 50 personel Satpol PP diterjunkan untuk menyisir APK yang terpasang di bahu jalan sepanjang Kota Belopa.
Kasatpol PP Luwu, Iqbal Alwi mengaku agenda penertiban ini sudah sesuai dengan Perbup nomor 115 tahun 2022.
"Itu jelas di Pasal 27 ayat 1 huruf b. Dijelaskan, setiap orang dilarang memasang spanduk, baliho, bendera dan sejenisnya pada tiang listrik, tiang lampu, pohon, sarana umum," jelasnya, Senin (29/7/2024).
Sebelum penertiban, pihaknya terlebih dahulu sudah menyurati tim sukses bakal cabup-cawabup.
"Jadi aktivitas yang kita lakukan adalah penegakan aturan bupati. Dan kita sudah bersurat kepada teman-teman tim sukses, jadi bukan sekedar penertiban APK," tuturnya.
Selain Kota Belopa, sambung Iqbal, Satpol PP akan menyisir sejumlah kecamatan lain selama lima hari ke depan.
"Untuk hari ini kita fokus Kota Belopa. Dari batas selatan ke batas utara. Sekaligus jalur dua, RSUD Batara Guru dan Polres. Untuk besok tetap kita agendakan," bebernya.
"Mungkin kita akan ke Kecamatan Suli kemudian Larompong. Selanjutnya ke Bajo dan lanjut terus sampai tertib semua," tambahnya.
Dirinya menambahkan, APK yang terjaring penertiban akan diamankan di Kantor Satpol PP.
"Kita tetap persuasif. Makanya di surat bupati itu kita lanyangkan ke teman-teman tim. Kita berharap satu pekan untuk penertiban mandiri. Alhamdulillah ada teman-teman sekretariat tim yang sudah menindaklanjuti surat bupati tersebut," tutupnya.(*)
Laporan Jurnalis Tribun Timur, Muh Sauki Maulana
Menteri Maruarar Sirait Pakai Sepatu Seharga Rp2,9 Juta Becek-becek di Wajo Sulsel |
![]() |
---|
Jangan Abai! Ini Tanda Kampas Rem Motor Harus Segera Diganti |
![]() |
---|
Wajo Masuk Daerah Penanganan Kawasan Kumuh dan Permukiman di Sulsel |
![]() |
---|
Jejak Tentara dalam Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Beri Uang Rp45 Juta |
![]() |
---|
Juventus vs Inter Milan: Memori Hujan Gol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.